GenPI.co - Polda Jawa Timur dan Bareskrim Polri menangkap pemilik akun yang melakukan pengancaman penembakan terhadap capres Anies Baswedan.
KadivHumas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho mengatakan pelaku pemilik akun TikTok @calonistri71600 berinisial AWK ditangka di daerah Jember pada Sabtu (13/1).
“Pelaku yang mencuitkan melalui media sosial mengenai pengancaman terhadap salah satu paslon sudah ditangkap di Jember,” katanya dikutip dari Antara, Sabtu (13/1).
Dia mengungkapkan penangkapan terhadap AWK yang berumur 23 tahun tersebut ditangkap sekitar pukul 09.30 WIB.
“Alhamdulillah berhasil ditangkap berkat informasi masyarakat dan kolaborasi Bareskrim Polri serta Polda Jawa Timur,” tuturnya.
Sandi menyampaikan hasil dari pemeriksaan awal diketahui AWK mengakui telah membuat cuitan pengancaman itu. Namun untuk motifnya masih didalami petugas.
“Pelaku telah mengakuinya. Petugas juga masih mendalami baik motif dan hal lainnya,” ujarnya.
Polisi dalam penangkapan tersebut juga mengamankan barang bukti berupa alat yang dipakai pelaku untuk membuat cuitan ancaman itu.
Namun untuk senjata api tidak ditemukan saat dilakukan penangkapan. Pelaku terancamPasal 29 UU ITE, dengan ancaman 4 tahun pidana penjara.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta supaya Polri memastikan keamanan para capres dan cawapres terutama saat masa kampanye. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News