TKN Prabowo-Gibran Menduga Ada Mobilisasi Dharma Wanita di Manado

22 Januari 2024 00:30

GenPI.co - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menduga senam bersama di Kota Manado, Sulawesi Utara, pada 17 Januari 2024 menggunakan cara memobilisasi anggota Dharma Wanita.

Wakil Ketua TKN Habiburokhman menjelaskan pengerahan anggota Dharma Wanita itu dilakukan menggunakan surat dari sekretaris daerah (sekda).

"Dugaan mobilisasi ibu Dharma Wanita di Sulawesi Utara pakai surat sekda agar menghadiri senam yang ternyata pada 17 Januari dihadiri istri calon presiden,” kata Habiburokhman dalam video yang dibagikan di akun X pribadinya, Minggu (21/1).

BACA JUGA:  Isu Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo Kompak, TKN: Insyaallah Prabowo Menang

Politikus Partai Gerindra itu memang tidak menyebutkan nama istri calon presiden yang menghadiri senam bersama di Kota Manado.

Meskipun demikian, dari berbagai video yang beredar di media sosial, istri calon presiden itu ialah Siti Atikoh. Dia adalah istri Calon Presiden Ganjar Pranowo.

BACA JUGA:  Slank Dukung Ganjar-Mahfud, Dewa 19 Bela Prabowo-Gibran

Dalam kesempatan itu, Habiburokhman juga menyoroti dugaan penggunaan APBD Kota Semarang dalam pengadaan sepeda motor berwarna merah.

“Dugaan penggunaan APBD Kota Semarang untuk pengadaan motor Vario warna merah yang identik dengan warna parpol tertentu," ucap Habiburokhman.

BACA JUGA:  Elektabilitas Prabowo-Gibran Sudah Lebih 50 Persen, Kata Survei TBRC

Dia menjelaskan pihaknya sudah membuat laporan resmi terkait berbagai dugaan pelanggaran selama masa kampanye.

"Kami sudah melaporkan 41 laporan ke Bawaslu, dua laporan ke Dewan Pers, dua laporan ke Komisi Penyiaran Indonesia, lima laporan ke DKPP, lima laporan pidana," ucap Habiburokhman.

Meskipun demikian, Habiburokhman memastikan pihaknya tidak akan melakukan serangan balasan.

“Kami berkomitmen tidak akan membalas fitnah dengan fitnah,” kata Habiburokhman.

Sebelumnya, video yang viral di media sosial menunjukkan Siti Atikoh menghadiri acara di Sulawesi Utara. Dia dan masyarakat Manado melakukan tarian baris berkelompok pada acara itu.

Di sisi lain, pengerahan ASN sudah dilarang selama kampanye. Pasal 9 Ayat (2 UU ASN) menyatakan ASN harus bebas dari pengaruh dan campur tangan partai politik. (*)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co