GenPI.co - Cawapres Mahfud MD menyebut penyaluran bansos menjelang Pemilu 2024 cukup dilakukan oleh lurah atau camat untuk menghindari dipolitisasi.
Mahfud MD mengatakan kalau pun harus Kementerian yang melakukannya, maka sebaiknya yang memiliki kewenangan yakni Kementerian Sosial.
“Bansos itu cukup lurah sebenarnya yang membagi. Kalau Kementerian, Kementerian Sosial kalau tidak mau dipolitisasi,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (8/2).
Dia juga mengingatkan supaya pemerintah tidak fokus penyaluran bansos ke daerah yang memiliki banyak jumlah pemilih pada Pemilu 2024.
Cawapres yang diusung PDIP, PPP, Hanura dan Perindo itu mengaku sempat ada warga yang menanyakan terkait penyaluran bansos saat dirinya ke Bengkulu.
Mahfud MD mengungkapkan warga tersebut mengaku sebagai orang miskin tetapi tidak mendapatkan bansos. Tetapi presiden sendiri diketahui bagi-bagi bansos di sejumlah daerah.
“Seharusnya milih (pembagian bansos) di tempat desa yang banyak orang miskin,” ujar cawapres pendamping capres Ganjar Pranowo ini.
Dia juga menyampaikan bantuan sosial merupakan program dan kebijakan negara. Bukan hadiah atau bantuan dari presiden.
Mahfud mengatakan bansos ini merupakan perintah UUD 1945, sehingga presiden bisa dianggap melanggar konstitusi jika tidak memberikan bansos.
“Banso situ bukan hadiah dari pejabat. Tetapi dari negara. Jadi siapa pun kalau jadi presiden dianggap melanggar konstitusi kalau tidak memberikan bansos,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News