GenPI.co - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan sebanyak 355 pelanggaran konten internet di masa kampanye Pemilu 2024.
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty mengatakan pelanggaran konten internet ini terjadi pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
"Kategorinya ada tiga hal. Pertama, adalah soal ujaran kebencian. Kedua, adalah soal berita bohong dan soal politisasi suku, ras, agama," kata Lolly, Senin (12/2).
Lolly membeberkan dari 355 pelanggaran konten internet ini, 342 konten menyasar seluruh pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Selain itu, 13 konten terhadap penyelenggara pemilu, yakni Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Di sisi lain, dari 355 pelanggaran konten, ada 340 konten ujaran kebencian, politisasi SARA 10 konten, dan berita bohong sebanyak 5 konten.
Adapun pelanggaran konten internet paling banyak memakai platform Facebook dengan 118 konten melanggar.
Sedangkan di Instagram 106 konten, Twitter 101 konten, TikTok 28 konten, dan YouTube 2 konten.
"Kami bekerja sama dengan teman-teman lawan hoaks juga untuk saling bahu-membahu karena yang namanya dunia digital itu, dunia maya itu, luasnya luar biasa. Keterbatasan normanya banyak," papar dia.
Lolly membeberkan temuan ini merupakan hasil kerja sama tim patroli pengawasan siber Bawaslu dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
"Misalnya teman-teman pelaku media sosial, seperti Meta, itu secara proaktif mereka selalu menyampaikan kalau sudah ada kajian dari Bawaslu segera sampaikan. Biar kami bisa take down (menurunkan). Nah ini proses-proses yang bergerak saat ini,” jelas dia.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News