GenPI.co - Pemilihan umum susulan di Kabupaten Demak yang terdampak banjir akan digelar pada Sabtu (24/2).
Ketua KPU Jateng Handi Tri Ujiono mengatakan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Karanganyar, Kabupaten Demak, melaksanakan rapat pleno membahas rencana pemilu susulan.
Menurut dia, rapat pleno ini membahas putusan hari dan tanggal pemungutan suara dan penghitungan suara susulan Pemilu 2024.
Total ada 10 desa di Kecamatan Karanganyar yang terdampak banjir.
Anda mungkin memerlukan jasa sewa gudang di surabaya dan jakarta untuk menyelamatkan barang barang berharga anda.
"KPU Kabupaten Demak kemudian memutuskan untuk menetapkan hari Sabtu, 24 Februari 2024 sebagai hari dan tanggal pemungutan suara dan penghitungan suara susulan Pemilu 2024 pada 10 desa di Kecamatan Karanganyar," kata dia, Senin (19/2).
Handi menjelaskan apabila banjir belum surut, maka pemilu susulan tetap dilaksanakan.
Misalnya, ada relokasi TPS seperti diamanatkan Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum.
Akan tetapi, untuk tempat pemungutan suara masih belum ditentukan
Hendi menyebut KPU akan menyesuaikan kondisi di lapangan terlebih dahulu.
"Dalam UU 7/2017, (pemilu susulan) 10 hari setelah tanggal pemungutan dan penghitungan suara. Tidak bisa diundur, tetap dilaksanakan, dan dimungkinkan direlokasi TPS," papar dia.
Ada sebanyak 10 desa di Kabupaten Demak yang terdampak banjir.
Desa ini adalah Desa Karanganyar, Wonoketingal, Cangkring Rembang, Cangkring, Undaan Kidul, Undaan Lor, Ngemplik Wetan, Wonorejo, Ketanjung, dan Desa Jatirejo.
Adapun di 10 desa terdampak banjir di Demak ini terdapat 27.669 daftar pemilih tetap (DPT) yang tersebar di 114 TPS.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News