GenPI.co - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menyebut sekitar 400 ASN melakukan pelanggaran netralitas pada Pemilu 2024.
Asisten KASN 2 Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku, dan Netralitas ASN, Maria Ivonne Tarigan mengatakan temuan terbanyak di Sulawesi.
“Dari pemantauan, ada sekitar 400 untuk pelanggaran netralitas,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (29/2).
Maria mengungkapkan dari 400 orang itu, sebanyak 143 ASN di antaranya telah terbukti melakukan pelanggaran netralitas Pemilu 2024.
Pejabat Pembinaan Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi pun sudah mengeluarkan rekomendasi dan 70 persen di antaranya telah ditindaklanjuti.
“PPK sudah menindaklanjuti rekomendasi KASN dan sampai saat ini sudah banyak yang disanksi sesuai aturan main,” tuturnya.
Maria menyampaikan untuk pelanggaran ini ada tiga kategori, yakni ringan, sedang dan berat. Sanksinya pun masing-masing berbeda.
“Sanksi berdasar PP terkait disiplin ASN. Misalnya penurunan jabatan, sampai mungkin pemberhentian dengan hormat,” ujarnya.
Dia mengatakan temuan pelanggaran pada Pemilu 2024 yang mendominasi yakni keberpihakan ASN di media sosial. Semisal saja memberi like, comment, share dan lainnya.
“Mungkin dianggap sepele. Tapi berdasar aturan main yang sudah ditetapkan, itu masuk pelanggaran,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News