GenPI.co - Majelis Sidang Bawaslu RI menyatakan Zulkifli Hasan melakukan pelanggaran administrasi pemilu terkait cuti kampanye.
Ketua Majelis Hakim Sidang Bawaslu RI Puadi mengatakan Ketua Umum PAN sekaligus menteri perdagangan tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
“Menyatakan terlapor melakukan pelanggaran administrasi pemilu,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (1/3).
Hal itu disampaikan dalam sidang putusan yang digelar di Gedung Bawaslu RI pada Kamis (29/2). Majelis sidang juga menyampaikan terguran kepada Zulhas agar tidak melakukannya lagi.
Dalam perkara ini, Bawaslu RI membuat kesimpulan terkait keikutsertaan Zulhas pada kampanye di Kabupaten Yahukimo pada Selasa (23/1).
Kemudian juga kampanye yang dilakukan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan pada Rabu (24/1). Dua kegiatan tersebut terbukti melanggar.
Sementara itu, anggota Majelis Sidang Totok Hariyanto mengatakan pelanggaran tersebut terkait tata cara, prosedur, atau mekanisme administrasi pelaksaan kampanye.
“Mekanisme administrasi pelaksanaan kampantye itu tertuang dalam Pasal 281 Ayat 1 dan Pasal 302 Ayat 2 Undang-Undang Pemilu (UU Nomor 7 Tahun 2017),” ucapnya.
Dalam Surat Menteri Sekretaris Negara RI pada 10 Januari 2024, Zulhas cuti selama 13 hari untuk keperluan pribadi dan bukan kampanye.
Cuti yang diambil Zulkifli Hasan tersebut yakni pada tanggal 11, 15, 16, 17, 22, 23, 24, 29, 30, dan 31 Januari 2024, dan 5, 6, 7 Februari 2024. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News