Majelis Bawaslu RI: Zulkifli Hasan Terbukti Melanggar Administrasi Pemilu

01 Maret 2024 13:30

GenPI.co - Majelis Sidang Bawaslu RI menyatakan Zulkifli Hasan melakukan pelanggaran administrasi pemilu terkait cuti kampanye.

Ketua Majelis Hakim Sidang Bawaslu RI Puadi mengatakan Ketua Umum PAN sekaligus menteri perdagangan tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

“Menyatakan terlapor melakukan pelanggaran administrasi pemilu,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (1/3).

BACA JUGA:  Sri Mulyani Tak Hadir Rapat Terbatas, Zulkifli Hasan: Nggak Usah Dibahas

Hal itu disampaikan dalam sidang putusan yang digelar di Gedung Bawaslu RI pada Kamis (29/2). Majelis sidang juga menyampaikan terguran kepada Zulhas agar tidak melakukannya lagi.

Dalam perkara ini, Bawaslu RI membuat kesimpulan terkait keikutsertaan Zulhas pada kampanye di Kabupaten Yahukimo pada Selasa (23/1).

BACA JUGA:  Kondisi Kabinet Jokowi, Zulkifli Hasan: Solid Banget

Kemudian juga kampanye yang dilakukan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan pada Rabu (24/1). Dua kegiatan tersebut terbukti melanggar.

Sementara itu, anggota Majelis Sidang Totok Hariyanto mengatakan pelanggaran tersebut terkait tata cara, prosedur, atau mekanisme administrasi pelaksaan kampanye.

BACA JUGA:  Zulkifli Hasan Optimistis Tidak Ada Kecurangan Pemilu 2024

“Mekanisme administrasi pelaksanaan kampantye itu tertuang dalam Pasal 281 Ayat 1 dan Pasal 302 Ayat 2 Undang-Undang Pemilu (UU Nomor 7 Tahun 2017),” ucapnya.

Dalam Surat Menteri Sekretaris Negara RI pada 10 Januari 2024, Zulhas cuti selama 13 hari untuk keperluan pribadi dan bukan kampanye.

Cuti yang diambil Zulkifli Hasan tersebut yakni pada tanggal 11, 15, 16, 17, 22, 23, 24, 29, 30, dan 31 Januari 2024, dan 5, 6, 7 Februari 2024. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co