GenPI.co - Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menetapkan Gus Samsudin sebagai tersangka kasus konten tukar pasangan yang sempat viral di media sosial.
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Dirmanto mengatakan penyidik Subdit V Siber telah mendapatkan konstruksi perkaranya.
“Samsudin ditetapkan menjadi tersangka dan langsung ditahan di Rutan Polda Jatim,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (1/3).
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Charles Tampubolon mengatakan Samsudin dijerat Pasal 28 ayat 2 dan ayat 3, UU ITE dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
“Tersangka membuat informasi yang meresahkan dan menimbulkan keonaran pada masyarakat,” tuturnya.
Samsudin dalam perkara itu memiliki peran sebagai pembuat konten. Tersangka mengaku melakukannya supaya bisa viral dan dilihat banyak orang di Youtube.
Charles menyampaikan penyidik masih melakukan pendalaman dan kemungkinan akan ada tersangka lainnya.
“Peran dari calon tersangka ini membantu Samsudin dan mengunggah konten di media sosial, sehingga membuat keonaran,” ujarnya.
Penyidik hingga saat ini telah memeriksa 13 orang saksi. Rencananya juga akan meminta keterangan dari ahli agama serta ahli pidana terkait kasus penistaan agama dalam konten itu.
Samsudin diketahui membuat konten mengenai tukar pasangan suami istri. Syaratnya yaitu ada rasa saling suka. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News