Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan Dituntut`13 Tahun Penjara pada Kasus Suap

14 Maret 2024 19:30

GenPI.co - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan dituntut 13 tahun dan 8 bulan penjara dalam kasus suap penanganan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Jaksa Penuntut Umum KPK juga menuntut pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.

JPU KPK Ariawan Agustiartono mengatakan Hasbi Hasan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi suap.

BACA JUGA:  Terima Rp 3 Miliar, Hasbi Hasan Ditahan KPK

“Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan suap secara bersama-sama terkait penganan kasus kepailitan KSP Intidana tingkat kasasi di MA,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (14/3).

Hasbi Hasan juga dijatuhkan pidana tambahan yakni membayar uang pengganti sebanyak Rp 3,88 miliar.

BACA JUGA:  Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Disebut Dibiayai Jalan-jalan ke Bali Bersama Windy Idol

Uang tersebut dibayarkan selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan dengan kekuatan hukum tetap.

Jika terdakwa tidak membayarkannya dalam jangka waktu yang telah ditentukan, maka harta benda yang bersangkutan disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

BACA JUGA:  KPK Periksa Heru Lelono Terkait Kasus di MA dengan Tersangka Hasbi Hasan

“Jika harga benda terdakwa belum mencukup untuk menutup uang pengganti, maka dipidana penjara 3 tahun,” tuturnya.

Jaksa KPK mendakwa Hasbi Hasan menerima suap dalam pengurusan perkara kepailitan KSP tingkat kasasi supaya bisa memenangkan debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka sebesar Rp 11,2 miliar.

Heryanto Tanaka disebut meminta bantuan Dadan Tri Yudianto untuk minta tolong kepada Hasbi Hasan. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co