GenPI.co - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan dituntut 13 tahun dan 8 bulan penjara dalam kasus suap penanganan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Jaksa Penuntut Umum KPK juga menuntut pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.
JPU KPK Ariawan Agustiartono mengatakan Hasbi Hasan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi suap.
“Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan suap secara bersama-sama terkait penganan kasus kepailitan KSP Intidana tingkat kasasi di MA,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (14/3).
Hasbi Hasan juga dijatuhkan pidana tambahan yakni membayar uang pengganti sebanyak Rp 3,88 miliar.
Uang tersebut dibayarkan selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan dengan kekuatan hukum tetap.
Jika terdakwa tidak membayarkannya dalam jangka waktu yang telah ditentukan, maka harta benda yang bersangkutan disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
“Jika harga benda terdakwa belum mencukup untuk menutup uang pengganti, maka dipidana penjara 3 tahun,” tuturnya.
Jaksa KPK mendakwa Hasbi Hasan menerima suap dalam pengurusan perkara kepailitan KSP tingkat kasasi supaya bisa memenangkan debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka sebesar Rp 11,2 miliar.
Heryanto Tanaka disebut meminta bantuan Dadan Tri Yudianto untuk minta tolong kepada Hasbi Hasan. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News