15 Tersangka Pungli di Rutan KPK, eks Penyidik: Hari Kelam Pemberantasan Korupsi

16 Maret 2024 16:20

GenPI.co - Yudi Purnomo menyebut perbuatan pungutan liar yang dilakukan 15 mantan pegawai Rutan KPK menjadi hari kelam dalam pemberantasan korupsi.

Mantan penyidik KPK itu mengatakan para tersangka ini ketika bekerja sebagai pehawai KPK seharusnya menjadi penjaga moral dan integritas antikorupsi.

“Tetapi ternyata malah menjadi pelaku korupsi,” katanya dikutip dari Antara, Sabtu (16/3).

BACA JUGA:  Sekjen DPR RI Indra Iskandar Tak Banyak Bicara Seusai Diperiksa KPK

Dia menilai hal yang membuat miris adalah perbuatan dari para tersangka ini sudah sama dengan perilaku korupsi.

“Mereka ada kesepakatan untuk berkomplot. Ada uang yang diminta, ada kode-kode, ada rekening penampung, dan pembagian hasil sesuai porsi jabatan di Rutan,” ujar pegiat antikorupsi ini.

BACA JUGA:  Lacak Aliran Uang Hasil Pemerasan Tahanan, 8 Orang Diperiksa KPK

Yudi menyebut sesuai keputusan dari Dewas KPK, untuk kasus pungli yang melibatkan 90 orang dengan total Rp 6,3 miliar sejak 2019-2023 itu hanya ada 15 orang yang menjadi tersangka.

Menurut dia, hal itu kemungkinan merupakan strategi dari penyidik untuk membuat perkara menjadi beberapa kelompok.

BACA JUGA:  Terlibat Pungli di Rutan, 15 Pegawai KPK Diberhentikan Sementara

Kemungkinan lainnya adalah penyidik ingin mempercepat kasus tersebut tuntas terlebih dahului, supaya bisa segera disidangkan.

Yudi mengatakan penahanan 15 tersangka di Rutan Polda Metro Jaya ini harus menjadi momen KPK bersih-bersih di internal dari segala bentuk korupsi.

“Tidak akan mungkin melakukan pemberantasan korupsi, jika dilakukan orang-orang korup,” ucapnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co