AHY: Satgas Ungkap 2 Kasus Mafia Tanah di Jawa Timur, Kerugian Miliaran

16 Maret 2024 18:20

GenPI.co - Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY menyebut Satgas berhasil mengungkap dua kasus mafia tanah di Kabupaten Banyuwangi dan Pamekasan, Jawa Timur.

AHY mengatakan berkas perkara dua kasus mafia tanah dengan lima orang tersangka sudah P21 atau lengkap.

Dia mengungkapkan untuk kasus di Banyuwangi ini berupa penggunaan surat kuasa palsu dalam proses pemisahan sertifikat di Kantor Pertahanan setempat.

BACA JUGA:  Terkait Kabinet Prabowo Subianto, AHY: Belum Diajak Bicara

“Kerugiannya mencapai sekitar Rp 17,769 miliar, dengan luas tanah 14.250 meter persegi,” katanya di Mapolda Jawa Timur, Surabaya pada Sabtu (16/3).

Sedangkan untuk potensi kerugian negara dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan PPh sebesar Rp 506 juta.

BACA JUGA:  Respons Kabar PPP Gabung Koalisi Prabowo Subianto, AHY: Saya Belum Dengar

Satgas Anti-Mafia Tanah Kementerian ATR/BPN pun menginstruksikan supaya Kantor Pertanahan Banyuwangi menagan 1.200 sertifikat diduga palsu dalam kasus itu.

Sementara, Kasatgas Anti-Mafia Tanah Brigjen Pol Arif Rachman mengatakan untuk kasus di Banyuwangi ini korbannya AKR yang merupakan ahli waris tanah.

BACA JUGA:  Salut pada Jokowi, AHY: Selalu Luangkan Waktu untuk Sapa Rakyat

“Kasus di Banyuwangi ada dua tersangka, inisial P (54) dan PDR (34),” tuturnya.

Sedangkan kasus di Pamekasan terhadap objek perkara terbut SHM 476 atas nama inisial D. Kemudian tersangka inisial B, (57); MS, (53); dan S, (51) yang berperan sebagai makelar.

Kasus ini bermula dari tersangka almarhumah S membuat dokumen palsu mengajukan SHM ke Kantor Pamekasan terhadap tanah seluas 1.418 meter persegi milik D.

Kemudian terbit lah SHM atas nama S dengan luas 1.408 meter persegi pada 2020. Tanah itu kemudian dijual S bersama dua tersangka lainnya kepada Rudy Darmanto sebesar Rp 1,3 miliar.

Tiga tersangka itu mendapatkan untung Rp 675 juta. Kemudian dibagi, B mendapat Rp 45 juta, MS RP 615 juta dan S Rp 15 juta. Atas tindakan itu, menimbulkan kerugian bagi D. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co