GenPI.co - Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari memberi penjelasan mengenai video yang memuat dirinya diberi kue ulang tahun (ultah) dari caleg PSI.
Hasyim yang lahir di Pati, Jawa Tengah 3 Maret 1973 silam itu mengatakan kalau dirinya sendiri yang menyiapkan kue tersebut.
“Itu kue yang menyiapkan saya sendiri,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (20/3).
Dia mengungkapkan caleg PSI itu hanya ikut merekam dan makan kue. Termasuk sejumlah saksi yang hadir saat rapat pleno rekapitulasi, juga ikut merayakan ulang tahunnya.
Hasyim memastikan tidak ada pemberian kue dari Partai Solidaritas Indonesia. Sebab dirinya lah yang menyuguhkan saat rapat pleno yang bersamaan dengan ulang tahunnya.
“PSI tidak memberikan kue. Kue itu dari saya dan saya suguhkan di sela rapat pleno,” tuturnya.
KPK menyatakan pejabat negara yang menerima apa pun dari pihak yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan, maka merupakan bentuk gratifikasi.
Oleh karena itu, pemberian dalam bentuk apa pun tersebut wajib dilaporkan ke KPK. Hal ini disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Dalam hal ini, benturan kepentingan tersebut yaitu KPU yang sedang menggelar rapat rekapitulasi. Sedangkan PSI adalah salah satu partai peserta Pemilu 2024.
“Gratifikasi wajib dilaporkan ke KPK, sehingga gugur Pasal 12C. Tidak bisa dipidana karena sudah dilaporkan ke KPK,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News