GenPI.co - JPU KPK meminta majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan Syahrul Yasin Limpo dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian.
“Kami minta majelis hakim menolak nota keberatan terdakwa seluruhnya,” kata JPU KPK pada sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/3).
JPU KPK menilai nota keberatan yang disampaikan penasihat hukum Syahrul Yasin Limpo tidak memiliki dasar, sehingga harus ditolak.
Dalam nota keberatan itu meminta supaya Syahrul Yasin Limpo dibebaskan dari tahanan, karena proses hukumnya tidak benar dan bertentangan dengan hukum acara pidana.
JPU KPK juga meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan sah menurut hukum, karena disusun sesuai Pasal 143 ayat (2) KUHAP.
Permintaan selanjutnya yakni supaya majelis hakim menyatakan sidang dilanjutkan dengan tahapan pembuktian.
Atas permintaan tersebut, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh menyatakan akan melakukan musyawarah terlebih dahulu.
Sidang dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo ini akan dilanjutkan pada Rabu, 27 Maret 2024 dengan agenda pembacaan putusan sela oleh majelis hakim.
Sebelumnya, Jaksa KPK mendakwa SYL melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi yang totalnya mencapai Rp 44,5 miliar.
Tindak pidana pemerasaan dan gratifikasi tersebut terjadi di lingkungan Kementerian Pertanian pada rentang waktu 2020 sampai 2023. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News