GenPI.co - Ketua MK Suhartoyo menyebut akan membatasi jumlah saksi dan kuasa hukum pada sidang pemeriksaan perselisihan hasil pemilu (PHPU) Pilpres 2024.
Dia menyebut untuk jumlah kuasa hukum masing-masing pihak maksimal 10 orang yang boleh masuk dalam persidangan.
Kemudian ditambah dua prinsipal yang dalam hal ini adalah pasangan capres dan cawapres, sehingga total 12 orang.
“Kuasa hukum masing-masing 10 dan dua prinsipal. Jadi total 12 orang,” katanya dikutip dari Antara, Senin (25/3).
Ketika pasangan capres dan cawapres tidak hadir, maka maksimal yang boleh masuk dalam ruang sidang hanya 10 orang.
Pembatasan tersebut berlaku untuk pemohon, pihak terkait, KPU selaku termohon, serta Bawaslu sebagai pihak pemberi keterangan.
Suhartoyo menyampaikan untuk jumlah saksi juga dilakukan pembatasan. Namun dia belum mengungkapkan detailnya.
“Saksi juga dibatasi. (Pilpres) Tahun sebelumnya, 15 orang. Sekitar itu tahun ini,” ucapnya.
Tercatat pada laman resmi Mahkamah Konstitusi ada sebanyak 265 permohonan pendaftaran PHPU 2024 hingga Minggu (24/3).
Jumlah tersebut rinciannya adalah 2 permohonan PHPU Pilpres 2024, 10 PHPU Pemlu Anggota DPD RI, dan 253 PHPU Pemilu Anggota DPR RI. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News