Ketua MK: Saksi dan Kuasa Hukum PHPU Pilpres 2024 Dibatasi

25 Maret 2024 12:30

GenPI.co - Ketua MK Suhartoyo menyebut akan membatasi jumlah saksi dan kuasa hukum pada sidang pemeriksaan perselisihan hasil pemilu (PHPU) Pilpres 2024.

Dia menyebut untuk jumlah kuasa hukum masing-masing pihak maksimal 10 orang yang boleh masuk dalam persidangan.

Kemudian ditambah dua prinsipal yang dalam hal ini adalah pasangan capres dan cawapres, sehingga total 12 orang.

BACA JUGA:  Prabowo Subianto Menang Pilpres 2024, Gerindra: Awal Perjuangan Membuktikan Janji

“Kuasa hukum masing-masing 10 dan dua prinsipal. Jadi total 12 orang,” katanya dikutip dari Antara, Senin (25/3).

Ketika pasangan capres dan cawapres tidak hadir, maka maksimal yang boleh masuk dalam ruang sidang hanya 10 orang.

BACA JUGA:  PPP Ucapkan Selamat ke Prabowo Subianto Atas Kemenangan di Pilpres 2024

Pembatasan tersebut berlaku untuk pemohon, pihak terkait, KPU selaku termohon, serta Bawaslu sebagai pihak pemberi keterangan.

Suhartoyo menyampaikan untuk jumlah saksi juga dilakukan pembatasan. Namun dia belum mengungkapkan detailnya.

BACA JUGA:  Buka Puasa Bersama, Ketum GSP Ingin Rajut Silaturahmi Seusai Pilpres 2024

“Saksi juga dibatasi. (Pilpres) Tahun sebelumnya, 15 orang. Sekitar itu tahun ini,” ucapnya.

Tercatat pada laman resmi Mahkamah Konstitusi ada sebanyak 265 permohonan pendaftaran PHPU 2024 hingga Minggu (24/3).

Jumlah tersebut rinciannya adalah 2 permohonan PHPU Pilpres 2024, 10 PHPU Pemlu Anggota DPD RI, dan 253 PHPU Pemilu Anggota DPR RI. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co