TNI Ungkap Peran 13 Prajurit Tersangka Penganiayaan Anggota KKB

30 Maret 2024 15:30

GenPI.co - Kapuspen TNI Mayjen TNI Nugraha Gumilar menyebut 13 prajurit tersangka penganiayaan seorang anggota KKB di Papua memiliki peran berbeda-beda.

Hukuman terhadap 13 oknum prajurit itu pun nantinya bisa berbeda sesuai aturan, jika kasus tersebut masuk dalam persidangan.

“Itu (perannya) ada yang pukul, merekam. Tingkat kesalahannya berbeda,” katanya dikutip dari Antara, Sabtu (30/3).

BACA JUGA:  3 Jenazah Korban KKB Berhasil Dievakuasi dari Paniai ke Nabire

Nugraha meminta supaya tetap mengedepanjan asas praduga tak bersalah sebelum ada putusan dari pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Kami terapkan asas praduga. Hak mereka juga perlu dilindungi. Jadi tidak serta-merta menyalahkan,” tuturnya.

BACA JUGA:  Polda Papua Kirim Brimob untuk Kejar KKB yang Berulah di Paniai

Dia memastikan TNI serius dalam melakan pengusuan kasus penganiayaan terhadap seorang anggota kelompok kriminal bersenjata itu.

Nugraha menyampaikan saat ini masih berlangsung proses penyidikan dan belum bisa dipastikan kapan perkara itu dilimpahkan ke Oditur Militer.

BACA JUGA:  Sering Jadi Sasaran KKB, Keberadaan Pos Polisi 99 Ndeotadi Dievaluasi Polda Papua

“Masih didalami terus. Belum (dipastikan kapan pelimpahan),” ujarnya.

Pangdam XVII/Cendrawasih Mayjen TNI Izak Pangemanan sebelumnya mengatakan proses hukum terhadap 13 prajurit tersebut berjalan secara transparan.

“Kami akan terus dorong proses hukumnya. Kompensasi untuk warga Papua adalah keadilan yang harus didapatkan,” ucapnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co