GenPI.co - Kapuspen TNI Mayjen TNI Nugraha Gumilar menyebut 13 prajurit tersangka penganiayaan seorang anggota KKB di Papua memiliki peran berbeda-beda.
Hukuman terhadap 13 oknum prajurit itu pun nantinya bisa berbeda sesuai aturan, jika kasus tersebut masuk dalam persidangan.
“Itu (perannya) ada yang pukul, merekam. Tingkat kesalahannya berbeda,” katanya dikutip dari Antara, Sabtu (30/3).
Nugraha meminta supaya tetap mengedepanjan asas praduga tak bersalah sebelum ada putusan dari pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Kami terapkan asas praduga. Hak mereka juga perlu dilindungi. Jadi tidak serta-merta menyalahkan,” tuturnya.
Dia memastikan TNI serius dalam melakan pengusuan kasus penganiayaan terhadap seorang anggota kelompok kriminal bersenjata itu.
Nugraha menyampaikan saat ini masih berlangsung proses penyidikan dan belum bisa dipastikan kapan perkara itu dilimpahkan ke Oditur Militer.
“Masih didalami terus. Belum (dipastikan kapan pelimpahan),” ujarnya.
Pangdam XVII/Cendrawasih Mayjen TNI Izak Pangemanan sebelumnya mengatakan proses hukum terhadap 13 prajurit tersebut berjalan secara transparan.
“Kami akan terus dorong proses hukumnya. Kompensasi untuk warga Papua adalah keadilan yang harus didapatkan,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News