GenPI.co - Polresta Malang Kota menangkap seorang kurir narkoba berinisial MS (27) dengan barang bukti 42 kilogram ganja dari Aceh.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto penangkapan dilakukan di pintu keluar tol Warugunung, Kecamatan Karangpiliang, Kota Surabaya pada 4 April 2024.
“Tersangka ditangkap dengan membawa delapan bungkus besar di dalam sebuah koper,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (9/5).
Penangkapan terhadap MS ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya, yakni penangkapan pengedar ganja sebanyak 1 kilogram berinisial YL pada Maret 2024 lalu.
“Polisi yang melakukan pengembangan mendapat informasi kalau akan ada pengiriman narkoba jenis ganja,” tuturnya.
Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Harjanto Mukti Eko Utomo mengatakan informasi itu menyebut akan ada pengiriman ganja dari Aceh melalui jalur darat pada 2 April 2024.
Petugas yang melakukan penyamaran, membuntuti tersangka dari Sumatra sampai sepanjang Tol Trans Jawa. Kemudian dilakukan penindakan di exit tol Warugunung.
“Petugas menghentikan bus yang ditumpangi MS dan menangkapnya. Selain itu juga diamankan barang bukti delapan bungkus besar paket ganja,” tuturnya.
Dari pemeriksaan, MS mengaku sudah mengirimkan ganja dari Aceh sebanyak tiga kali. Rinciannya pada Februari sebanyak 36 kg yang dibawa ke Kediri, Trenggalek dan Kota Malang.
Selanjutnya pengiriman kedua 36 kg didistribusikan ke Jombang, Sidoarjo, dan Kota Malang. Sedangkan 42 kg ganja yang diamankan, rencananya akan diedarkan seusai Lebaran. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News