Kejagung: Nilai 5 Smelter Timah yang Disita Kemungkinan Triliunan Rupiah

23 April 2024 20:20

GenPI.co - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut nilai lima smelter timah di Kepulauan Bangka Belitung yang disita kemungkinan triliunan rupiah.

Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung Amir Yanto mengatakan pihaknya sampai saat ini memang belum menghitung nilai aset tersebut.

“Baru kemarin disita, jadi nilai aset ini belum dihitung,” katanya di Pangkalpinang, Selasa (23/4).

BACA JUGA:  Kejagung Terus Lacak Aset Harvey Moeis Tekait Korupsi Timah

Dia menyebut penyitaan lima smelter timah itu terkait penyidikan kasus tindak pindana korupsi tata kelola timah dengan jumlah tersangka sebanyak 16 orang.

Amir mengungkapkan lima smelter itu tetap dikelola supaya nilainya tidak turun dan menjadi peluang kerja bagi masyarakat.

BACA JUGA:  Penyidik Kejagung Geledah Rumah Harvey Moeis, Sejumlah Kendaraan Disita

“Nilai lima smelter ini kemungkinan triliun rupiah. Jika tidak dikelola turun menjadi miliaran rupiah. Jadi kami masih operasikan aset sitaan ini,” tuturnya.

Dia menyatakan penyitaan itu di bawah kewenangan sementara penyidik sampai selesai adanya putusan perkara yang bersifat final dan mengikat.

BACA JUGA:  Sinergi PLN UIP JBT dengan Kejagung RI untuk Mengawasi Pembangunan Proyek Strategis

Amir menyampaikan ketika putusan pengadilan nantinya aset tersebut harus dikembalikan ke pemilik maka akan penyidik akan mengembalikannya.

“Jika putusan pengadilan menyebut aset dirampas negara maka akan dirampas dengan memperhitungkan denda dan uang pengganti,” ucapnya.

Sebelumnya, Kejagung menggelar rapat koordinasi secara tertutup sebagai tindaklanjut penyitaan lima smelter timah di Bangka Belitung.

Rapat tersebut juga dihadiri Deputi Hukum Kementerian BUMN, Dirut PT Timah Tbk, BPKP, Direktur Investigasi Mabes Polri. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co