Pj Gubernur Babel Pertimbangkan Bantuan Hukum ASN Tersangka Korupsi Timah

30 April 2024 15:10

GenPI.co - Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Syafrizal ZA mempertimbangkan bantuan hukum untuk seorang ASN tersangka kasus korupsi timah.

Syafrizal ZA mengatakan pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi dari Kejaksaan Agung terkait penetapan tersangka seorang ASN itu.

“ASN tersangka itu saat ini sudah ditahan di Kejagung,” katanya di Pangkalpinang, Selasa (30/4).

BACA JUGA:  Kejagung: Nilai 5 Smelter Timah yang Disita Kemungkinan Triliunan Rupiah

Dia mengungkapkan akan mempelajari terlebih dahulu mengenai pasal yang disangkakan terhadap tersangka. Apakah karena administrasi, salah pemberian izin tambang, atau terlibat secara pribadi.

“Kami nanti akan pelajari dan memilih untuk memutuskan pemberian bantuan hukum pada ASN di Dinas ESDM itu,” tuturnya.

BACA JUGA:  Kajagung Periksa Saksi dari Kementerian ESDM Terkait Kasus Korupsi Timah

Syafrizal menyampaikan Pemprov Kepulauan Babel juga akan mempelajari pasal-pasal dalam menyediakan bantuan hukum untuk ASN yang terjerat kasus tindak pidana.

“Kami lihat dulu aturan mengenai pemberian bantuan hukum kepada ASN yang terlibat kasus korupsi,” ujarnya.

BACA JUGA:  3 Mobil Mewah Harvey Moeis Disita Kejagung Terkait Kasus Korupsi Timah

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan Kepala Dinas ESDM Kepulauan Babel 2015 inisial SW menerbitkan persetujuan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) ke 5 smelter.

RKAB tersebut tidak sah karena tidak memenuhi persyaratan. Penerbitan kemudian dilanjutkan tersangka BN saat menjabat Plt Kepala Dinas ESDM Babel 2019.

Selanjutnya oleh tersangka AS selaku Plt Kepala Dinas ESDM Babel 2019 sampai saat ini sudah definitive Kepala Dinas ESDM Babel.

“SW, BN, dan AS tahu kalaui RKAB itu dipakai menambang di lokasi IUP perusahaan smelter itu sendiri. Tetapi hanya untuk melegalkan penjualan timah ilegal,” ucapnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co