GenPI.co - Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Syafrizal ZA mempertimbangkan bantuan hukum untuk seorang ASN tersangka kasus korupsi timah.
Syafrizal ZA mengatakan pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi dari Kejaksaan Agung terkait penetapan tersangka seorang ASN itu.
“ASN tersangka itu saat ini sudah ditahan di Kejagung,” katanya di Pangkalpinang, Selasa (30/4).
Dia mengungkapkan akan mempelajari terlebih dahulu mengenai pasal yang disangkakan terhadap tersangka. Apakah karena administrasi, salah pemberian izin tambang, atau terlibat secara pribadi.
“Kami nanti akan pelajari dan memilih untuk memutuskan pemberian bantuan hukum pada ASN di Dinas ESDM itu,” tuturnya.
Syafrizal menyampaikan Pemprov Kepulauan Babel juga akan mempelajari pasal-pasal dalam menyediakan bantuan hukum untuk ASN yang terjerat kasus tindak pidana.
“Kami lihat dulu aturan mengenai pemberian bantuan hukum kepada ASN yang terlibat kasus korupsi,” ujarnya.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan Kepala Dinas ESDM Kepulauan Babel 2015 inisial SW menerbitkan persetujuan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) ke 5 smelter.
RKAB tersebut tidak sah karena tidak memenuhi persyaratan. Penerbitan kemudian dilanjutkan tersangka BN saat menjabat Plt Kepala Dinas ESDM Babel 2019.
Selanjutnya oleh tersangka AS selaku Plt Kepala Dinas ESDM Babel 2019 sampai saat ini sudah definitive Kepala Dinas ESDM Babel.
“SW, BN, dan AS tahu kalaui RKAB itu dipakai menambang di lokasi IUP perusahaan smelter itu sendiri. Tetapi hanya untuk melegalkan penjualan timah ilegal,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News