GenPI.co - Tim penyidik KPK memeriksa 15 ASN terkait kasus korupsi pemotongan dana insentif pegawai dengan tersangka Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan 15 ASN lingkungan Pemkab Sidoarjo tersebut diperksa sebagai saksi.
Dia mengungkapkan seluruh saksi itu hadir dan didalami terkait dugaan besaran potongan uang insentif dari setiap ASN Pemkab Sidoarjo.
“Didalami mengenai dugaan besaran potongan uang yang dikumpulkan melalui tersangka SW untuk kepentingan AS dan Bupati Sidoarjo,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (30/4).
Penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap 15 ASN tersebut dilakukan pada Senin (29/4) di Mapolda Jawa Timur.
KPK diketahui menahan dan menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Siska Wati (SW) sebagai tersangka kasus korupsi pemotongan insentif, 29 Januari 2024.
Selanjutnya kembali menetapkan dan menahan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono sebagai tersangka, per Jumat (23/4).
Setelah melalui pengembangan penyidik, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada kasus yang sama.
Dalam konstruksi perkara, tersangka AS memerintahkan SW menghitung besaran dana insentif ang diterima pegawai BPPD sekaligus besaran potongan untuk kebutuhan AS dan Bupati.
SW khusus pada 2023 lalu mampu mengumpukan uang dari potongan dan penerimaan dana insentfi, sebesar Rp 2,7 miliar. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News