Sidang Kode Etik Ditunda, Dewas KPK: Nurul Ghufron Tidak Hadir

02 Mei 2024 17:20

GenPI.co - Dewas KPK menunda sidang kode etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam mutasi pegawai Kementan.

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan penundaan tersebut karena Ghufron tidak hadir dalam sidang, karena sedang menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta.

“Nurul Ghufron tidak hadir. Sidang sudah dibuka, kemudian ditutup,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (2/5).

BACA JUGA:  Ali Fikri: KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi di PT Amarta Karya

Dia mengungkapkan sidang selanjutnya diagendakan pada Selasa (14/5) mendatang. Jika Nurul Ghufron tetap tidak hadir, maka tetap akan dilanjutkan.

Sidang perdana kasus dugaan pelanggaran kode etik digelar mulai pukul 09.30 WIB, Kamis (2/5). Dari pantauan di lokasi, Nurul Ghufron belum tampak hingga pukul 11.30 WIB.

BACA JUGA:  15 ASN Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali

Sebelumnya, Nurul Ghufron diketahui diadukan ke Dewan Pengawas KPK pada pertengahan Januari 2024 silam.

Hal itu disebabkan karena diduga ada penyalahgunaan wewenang yakni membantu mutasi pegawai Kementan ke Malang, Jawa Timur.

BACA JUGA:  Soal Pemberantasan Korupsi, KPK Singgung Komitmen Kepala Daerah

Ghufron pun menilai kasus itu sudah kedaluwarsa dilaporkan karena terjadap pada Maret 2022 atau lebih dari satu tahun.

Dia menilai pelaporan tersebut adalah bentuk serangan balik atas penangkapan terkait kasus korupsi di Kementerian Pertanian.

Ghufron kemudian menggugat pelaporan tersebut ke PTUN Jakarta. Selain itu melaporkan Anggota Dewas KPK Albertina Ho ke Dewas KPK.

Pelaporan itu karena Albertina Ho diduga melakukan penyalahgunaan wewenang mengenai permintaan hasil transaksi keuangan untuk salah seorang pegawai KPK. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co