KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ditunda

06 Mei 2024 18:20

GenPI.co - Sidang praperadilan yang diajukan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali terkait penetapan tersangka oleh KPK ditunda sampai 13 Mei 2024 mendatang.

Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengtakan penundaan tersebut karena dari pihak Termohon yakni KPK tidak menghadirinya pada sidang perdana, Senin (6/5).

“KPK belum hadir (pada sidang pertama),” katanya dikutip dari Antara, Senin (6/5).

BACA JUGA:  Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Tersangka Korupsi Dicegah ke Luar Negeri

Djuyamto mengungkapkan agenda sdang praperadilan selanjutnya yakni pada 13 Mei di PN Jakarta Selatan.

Dia menyampaikan pihaknya akan kembali melayangkan panggilan ke pihak Termohon yakni KPK. Jika tidak hadir lagi, maka akan dilanggil untuk yang ketiga kalinya.

BACA JUGA:  15 ASN Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali

“Panggilan sidang praperadilan Termohon itu biasanya sampai tiga kali. Kalau tanggail 13 Mei tidak hadir, maka dipanggil minggu berikutnya,” ujarnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Bupati Sidoarjo yakni Mustofa Abidin mentakan gugatan praperadilan itu terkait penetapan tersangka oleh KPK terhadap kliennya.

BACA JUGA:  KPK Ogah Terima Surat Absen Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali

Penetapan tersangka itu terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.

“Kami akan menempuh beberapa hal melalui upaya hukum. Termasuk praperadilan,” tuturnya.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan gugatan praperadilan tersebut merupakan hak dari tersangka yang dijamin undang-undang.

“Itu hak beliau yang dijamin undang-undang, sebagaimana dalam KUHAP,” ucapnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co