GenPI.co - Terdakwa kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo disebut pernah membeli lukisan seniman Sujiwo Tejo Rp 200 juta dari kas para eselon I Kementan dan pinjaman vendor.
Hal tersebut disampaikan saksi Raden Kiky Mulya Putra, eks Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Pimpinan Kementan pada sidang di PN Tipikor Jakarta, Senin (7/5).
Kiky mengatakan pembayaran lukisan itu yakni Rp 70 juta dari dana eselon I Kementan yang dikumpulkan dalam kas.
Kemudian sisanya sebesar Rp 130 juta dari salah satu vendor di Kementerian Pertanian. Pembayaran atas arahan Kabag Rumah Tangga Kementan Arief Sopian dan Plt Kabiro Umum Zulkifli.
Dia mengungkapkan awalnya dirinya disuruh datang ke ruangan Zulkifli untuk menyelesaikan pembayaran lukisan itu.
Meski tak mempunyai uang sebanyak itu, Kiky tetap diminta untuk menyelesaikan pembayaran. Dia pun meminta bantuan vendor dan mengambil uang kas.
Selanjutnya Kiky langsung mentransfer uang tersebut ke rekening Sujiwo Tejo yang didapatkan dari Zulkifli.
Kiky mengaku belum pernah melihat lukisan itu meski sudah membayarnya. Namun informasi yang didapat, lukisan tersebut disimpan di Kantor NasDem.
“Saya dengar lukisan itu disimpan di Kantor NasDem. Saya tidak paham,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (7/5).
Syahrul Yasin Limpo sebelumnya didakwa kasus pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan periode 2020-2023. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News