GenPI.co - KPK menyebut Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Ahmad Muhdlor Ali telah hadir untuk menjalani pemeriksaan di KPK.
“Tim penyidik KPK sedang melakukan pemeriksaan terhadap tersangka,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (7/5).
Ali Fikri belum mengungkapkan secara rinci terkait materi apa saja yang didalami penyik dalam pemeriksaan terhadap Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor tersebut.
Sebelumnya, Ahmad Muhdlor Ali terjerat kasus dugaan korupsi di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.
KPK menahan dan menetapkan tersangka terhadap Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Siska Wati (SW) pada 29 Januari 2024 pada awal penyidikan kasus ini.
Kemudian menahan dan menetapkan tersangka Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono (AS) oada 23 Februari 2024 dalam kasus yang sama.
Sedangkan Ahmad Muhdlor Ali ditetapkan sebagai tersangka pada 19 April 2024 setelah menjalani serangkaian pemeriksaan sebagai saksi.
Dalam konstruksi pekara, Ahmad Muhdlor mengeluarkan SK pemberian insentif ke pehawai BPPD Sidoarjo.
AS selanjutnya memerintahkan SW untuk memotong dana insentif itu guna memenuhi kebutuhan AS dan Muhdlor Ali.
Besaran potongan 10 sampai 30 persen sesuai besaran insentif yang diterima. Khusus pada 2023 lalu, SW mampu mengumpulkan sebesar Rp 2,7 miliar. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News