GenPI.co - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan sampai saat ini pemerintah tidak mengajukan percepatan Pilkada 2024.
“Tidak ada yang namanya percepatan atau pengajuan pilkada,” katanya saat melakukan kunjungan kerja di Karawang, Jawa Barat, Rabu (8/5).
Jokowi mengatakan pelaksanaan Pilkada 2024 akan tetap digelar sesuai ketentuan undang-undang. Termasuk pemungutan suara pada 27 November.
“Iya, nggak ada pengajuan apapun mengenai itu (pilkada),” tuturnya.
Sempat muncul wacana percepatan penyelenggaraan Pilkada 2024 dari yang sebelumnya November menjadi September 2024.
Percepatan penyelenggaraan Pilkada 2024 tersebut akan diatur melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
Mendagri Tito Karnavian sebelumnya mengakui memang sempat ada wacana melakukan percepatan penyenggaraan Pilkada 2024.
Harapannya yakni kepala daerah terpilih nantinya tidak jauh dari p[elantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih pada 20 Oktober 2024.
Namun setelah melihat dinamika yang ada, penyenggaraan Pilkada 2024 tetap pada jadwal yang ada yakni November 2024.
Tito juga menyatakan belum ada revisi mengenai perubahan jadwal pelaksanaan Pilkada 2024 ini. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News