KPK Periksa Mantan Istri Bos PT Taspen Terkait Aliran Uang Korupsi

22 Mei 2024 14:10

GenPI.co - Penyidik KPK memeriksa mantan istri Dirut PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, Rina Lauwy Kosasih terkait aliran uang dari salah satu tersangka dugaan korupsi.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Rina Lauwy dikonfirmasi mengenai dokumen aliran uang pihak yang ditetapkan tersangka.

“Saksi hadir dan dikonfirmasi terkait bukti dokumen aliran uang dari tersangka,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (22/5).

BACA JUGA:  KPK Sita Rumah Orang Kepercayaan Syahrul Yasin Limpo di Parepare

Ali Fikri belum mengungkapkan lebih jauh mengenai dokumen aliran uang tersebut. Termasuk mengenai besaran dan siapa saja yang menerima.

KPK memeriksa Rina Lauwy Kosasih dalam kasus dugaan korupsi modus investasi fiktif di PT Taspen (Persero), Selasa (21/5) kemarin.

BACA JUGA:  Ahmad Muhdlor Ali Kembali Ajukan Praperadilan Terhadap KPK

Saksi juga sudah menjalani pemeriksaan dalam perkara yang sama pada 1 September 2022 yang mana kasus saat itu masih dalam tahap penyelidikan.

Penyidik sebelumnya telah memeriksan Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih.

BACA JUGA:  Laporkan Anggota Dewas KPK ke Bareskrim Polri, Nurul Ghufron: Ada Beberapa

Antonius Kosasih diperiksa terkait kebijakannya saat menjabat sebagai Direktur Investasi sekaligus Ketua Investasi dalam memberi rekomendasi penempatan dana PT Taspen Rp 1 triliun.

KPK telah mengumumkan melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi modus investasi fiktif di PT Taspen pada 8 Maret 2024 lalu.

Dalam penyidikan ini, sejumlah pihak telah ditetapkan sebagai tersangka. Identitas mereka akan diumumkan saat dilakukan penahanan. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co