GenPI.co - Bareskrim Polri menyerahkan penanganan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) gembong narkoba Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa mengatakan pihaknya akan mengirimkan berkas penyidikan TPPU istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand.
Dia menyebut penanganan perkara istri Fredy Pratama dilakukan Kepolisian Thailand karena seluruh hartanya yang masih tersisa di Thailand. Termasuk juga posisi tersangka.
Mukti mengungkapkan Kepolisian Thailand juga akan menangkap Fredy Pratama. Nantinya gembong narkoba tersebut diserahkan ke Bareskrim Polri.
“TPPU mereka yang proses. Terpenting Fredy Pratama. Karena tempat kejadian awal di Indonesia. Jadi diserahkan ke polisi Indonesia,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (22/5).
Bareskrim Polri diketahui terus melakukan komunikasi dengan Kepolisian Thailand untuk menangkap Fredy Pratama.
“Kami menjalin kesepakatan dengan Polisi Thailand saat pertemuan di Langkawi, Malaysia,” tuturnya.
Dalam pertemuan itu, Kepolisian Thailand mengungkapkan keberadaan Fredy Pratama masih di dalam hutan.
Operasi pemburuan jaringan narkoba Fredy Pratama dengan sandi ‘Escoba Indonesia’ ini telah duilakukan sejak September 2023.
Polisi Indonesia telah menangkap 60 tersangka narkoba jaringan Fredy Pratama di Indonesia. Polri juga menyita aset berupa harta benda maupun narkoba dengan nominal Rp 432,20 miliar. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News