GenPI.co - KPK menyebut ada pihak menutup papan sita yang dipasang penyidik di salah satu rumah mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo di Kota Parepare, Sulawesi Selatan.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan rumah yang disita tersebut berada di Jalan Jalur Dua, Kelurahan Bumi Harapan, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare.
“Ada pihak tertentu diduga sengaja menutupi tanda pasang sita tim penyidik KPK,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (23/5).
Ali Fikri menekankan supaya semua pihak menghormati proses hukum yang sedang ditangani KPK dan tidak melakukan hal yang berpotensi menghambatnya.
“Siapa pun untuk tidak menghalangi proses penyidikan perkara. Ada aturan hukum disertai sanksi bagi yang melakukannya,” ujarnya.
Aturan tersebut yakni pada Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sanksi bagi yang terbuktimerintangi penyidikan yakni pidana penjara paling singkat 3 tahun dan maksimal 12 tahun, dengan denda minimal Rp 150 juta dan maksimal Rp 600 juta.
Dalam beberapa hari terakhir, penyidik KPK diketahui melakukan penelusuran dan penyita sejumlah aset di Sulawesi Selatan.
Pelacakan dan penyitaan aset tersebut terkait dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian.
Pemerasan dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo itu dilakukan bersama Sekjen Kementan 2021-2023 Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan 2023 Muhammad Hatta. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News