Polisi: 2 Orang Jadi Tersangka Baru Kasus Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang

29 Mei 2024 20:20

GenPI.co - Polisi menetapkan dua tersangka baru pada kasus kecelakaan bus pariwisata di Kabupaten Subang yang mengangkut rombongan SMK Lingga Kencana Depok.

Dirlantas Polda Jawa Barat Kombes Pol Wibowo mengatakan tersangka baru itu yakni AI yang merupakan pengusaha sekaligus pemilik bengkel Bus Trans Putera Fajar.

Kemudian inisial A yang merupakan pihak yang dipercaya mengoperasikan bus. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui gelar perkara.

BACA JUGA:  Hari Raya Idulfitri, Ada 199 Kecelakaan 41 Orang Meninggal Dunia

“Hasil gelar perkara, dua orang itu patut diduga melakukan perbuatan melawan hukum, dengan sengaja kemungkinan dan kelalaian,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (29/5).

Dirlantas Polda Jabar sebelumnya menetapkan sopir bus pariwisata rombongan SMK Lingga Kencana Depok inisial S sebagai tersangka.

BACA JUGA:  Innalillahi, Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah Jadi 8 Orang

Peristiwa kecelakaan yang mengakibatkan 11 orang meninggal dunia tersebut terjadi di Jalan Ciater, Kabupaten Subang, pada Sabtu (11/5).

Dia menyampaikan tersangka A mengubah rancang bangun Bus Trans Putera Fajar memakai surat keputusan rancang bangun karoseri tidak berizin. Bengkel yang dikelolanya pun belum berizin.

BACA JUGA:  Pemkot Depok Evaluasi Kegiatan Luar Sekolah Seusai Kecelakaan Bus di Subang

Wibowo mengungkapkan A adalah kepercayaan AI untuk mengoperasionalkan bus. A juga yang menyuruh sopir S membawa bus yang mengangkut rombongan pelajar asal Depok.

Sedangkan tersangka S ini tidak mempunyai ikatan kerja atau kontrak, karena merupakan freelance. S baru akan bekerja saat A membutuhkannya.

“Surat izin operasional (KIR) bus yang membawa pelajar asal Depok itu juga sudah tidak berlaku. Masa berlakunya habis 6 Desember 2023,” ucapnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co