GenPI.co - Polisi menetapkan dua tersangka baru pada kasus kecelakaan bus pariwisata di Kabupaten Subang yang mengangkut rombongan SMK Lingga Kencana Depok.
Dirlantas Polda Jawa Barat Kombes Pol Wibowo mengatakan tersangka baru itu yakni AI yang merupakan pengusaha sekaligus pemilik bengkel Bus Trans Putera Fajar.
Kemudian inisial A yang merupakan pihak yang dipercaya mengoperasikan bus. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui gelar perkara.
“Hasil gelar perkara, dua orang itu patut diduga melakukan perbuatan melawan hukum, dengan sengaja kemungkinan dan kelalaian,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (29/5).
Dirlantas Polda Jabar sebelumnya menetapkan sopir bus pariwisata rombongan SMK Lingga Kencana Depok inisial S sebagai tersangka.
Peristiwa kecelakaan yang mengakibatkan 11 orang meninggal dunia tersebut terjadi di Jalan Ciater, Kabupaten Subang, pada Sabtu (11/5).
Dia menyampaikan tersangka A mengubah rancang bangun Bus Trans Putera Fajar memakai surat keputusan rancang bangun karoseri tidak berizin. Bengkel yang dikelolanya pun belum berizin.
Wibowo mengungkapkan A adalah kepercayaan AI untuk mengoperasionalkan bus. A juga yang menyuruh sopir S membawa bus yang mengangkut rombongan pelajar asal Depok.
Sedangkan tersangka S ini tidak mempunyai ikatan kerja atau kontrak, karena merupakan freelance. S baru akan bekerja saat A membutuhkannya.
“Surat izin operasional (KIR) bus yang membawa pelajar asal Depok itu juga sudah tidak berlaku. Masa berlakunya habis 6 Desember 2023,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News