Soal Izin Tambang untuk Ormas, Muhammadiyah: Belum Ada Pembicaraan

03 Juni 2024 13:10

GenPI.co - Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti merespons terkait pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk ormas keagamaan dari Presiden Jokowi.

Mu’ti mengatakan selama ini belum ada pembicaraan antara PP Muhammadiyah dengan pemerintah terkait hal tersebut.

“Kalau ada penawaran resmi dari pemerintah, akan dibahas dengan seksama,” katanya dikutip dari Antara, Senin (3/6).

BACA JUGA:  Prabowo Subianto Hobi Berkuda, PP Muhammadiyah Beri Pujian

Dia menyampaikan Muhammadiyah pun tidak akan tergesa-gesa dan mengukur kemampuan diri supaya pengelolaan tambang tidak menimbulkan masalah.

Mu’ti menilai kemungkinan ormas keagamaan bisa mengelola tambang itu sudah menjadi kewenangan dari pemerintah.

BACA JUGA:  Pemberdayaan Ekonomi Umat, Pos Indonesia Bekerja Sama dengan Muhammadiyah

“Kemungkinannya mengelola tambang tidak secara otomatis. Karena juga harus memenuhi syarat,” tuturnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meneken PP Nomor 25 Tahun 2024 pada Kamis (30/5). PP tersebut merupakan perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021.

BACA JUGA:  Timnas Indonesia U-23 Menggila di Piala Asia, Muhammadiyah Buka Suara

PP Nomor 96 Tahun 2021 berisi mengenai Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Dalam Pasal 83A ayat (1) PP Nomor 25 Tahun 2024 menyebut ormas keagamaan, termasuk NU dan Muhammadiyah bisa mengelola wilayah izin pertambangan khusus atau WIUPK.

Penawaran WIUPK tersebut bersifat terbatas, yakni hanya lima tahun sejak PP diteken. Oleh karena itu hanya berlaku sampai 30 Mei 2029. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co