GenPI.co - Juru Bicara KPK Tessa Mahardika menyatakan tidak ada maladministrasi saat pemeriksaan dan penyitaan barang bukti terhadap staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yakni Kusnadi.
Hal itu disampaikannya merespons laporan oleh tim penasihat hukum Kusnadi ke Dewas KPK mengenai perbedaan tanggal di surat tanda terima penyitaan barang bukti.
Tessa mengatakan penyidik telah membuat administrasi lengkap, termasuk Berita Acara Sita dan tanda terima, serta sudah ditandatangani penyidik dan saksi pada Senin (10/6).
“Tidak ada kesalahan dalam proses penyitaan,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (21/6).
Dia menjelaskan seusai penyitaan itu, Kusnadi kemudian membawa dokumen tanda terima yang berbentuk koreksian dan belum final.
Sedangkan untuk tanda terima yang sudah final dan telah ditandatangani saksi dan penyidik, tidak dibawa oleh yang bersangkutan.
Tessa mengungkapkan saat penyidik akan memberikan tanda terima final, saksi sudah keluar mendampingi wawancara Hasto Kristiyanto dengan wartawan.
“Jadi niat untuk memberikan tanda terima yang final itu diurungkan. Kemudian akan dilakukan saat jadwal pemeriksaan,” ujarnya.
Dia mengatakan penyidik pun sudah melaporkan setiap penyitaan ke Dewas KPK sebagai bentuk pertanggungjawaban.
“Pada 19 Juni saat pemeriksaan sebagai saksi, yang bersangkutan (Kusnadi) menerima tanda terima yang dimaksud,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News