GenPI.co - Kanwil Kemenkumham Bali menyelesaikan proses deportasi terhadap 103 warga Taiwan bermasalah, terlibat kasus penipuan online dan penyalahgunaan izin tinggal.
“Selain pendeportasian, kami juga usulkan penangkalan,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Pramella Yunidar Pasaribu, dikutip dari Antara, Sabtu (6/7).
Deportasi terhadap 103 warga Taiwan tersebut dilakukan secara bertahap. Mereka meninggalkan Pulau Dewata melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Kemudian menuju ke Taipei pada gelombang pertama dilakukan untuk lima orang, Jumat (28/’6). Lalu, sebanyak 11 orang pada Minggu (30/6).
Selanjutnya sebanyak 16 orang pada Senin (1/7), 27 orang pada Selasa (2/7), dan 31 orang pada Rabu (3/7).
Proses deportasi dibagi dalam dua tempat, yakni 90 orang melalui Bali dan sisanya sebanyak 13 orang dideportasi melalui Jakarta.
Sebanyak 13 orang tersebut terlebih dahulu ditempatkan di Ruang Detensi Ditjen Imigrasi di Jakarta untuk diperiksa mendalam.
Sebab mereka diketahui terlibat tindak pidana, di antaranya penipuan, pencucian uang, narkotika, dan melakukan penyerangan di Taiwan.
Dirjen Imigrasi Silmy Karim mengatakan 13 orang tersebut juga dicekal supaya tidak kembali masuk ke wilayah Indonesia.
“13 orang itu merupakan pelaku kejahatan berat di Taiwan. Mereka akan menjalani proses projustisia di Taiwan,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News