GenPI.co - Jelang Pilkada Solo suhu politik mulai memanas. Pasalnya, putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka maju calon Wali Kota Solo melalui DPP PDIP. Sementara DPC PDIP Solo yang memiliki calon tunggal pasangan Achmad Purnomo dan Teguh Prakoso.
Pengamat politik dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Agus Riwanto menyatakan rencana pencalonan Gibran Rakabuming Raka tidak menyalahi aturan meski DPC PDIP Solo sudah memiliki calon tunggal.
"Kalau dari aspek hukum tidak ada aturan yang dilanggar, dalam AD/ART PDIP tidak diatur secara eksplisit mengenai pencalonan pada Pilkada," kata Agus di Solo, Senin (28/10).
BACA JUGA: Pencalonan Wali Kota Solo, Gibran Tak Dapat Restu Ibu Mega?
Ia mengatakan pencalonan bisa dilakukan melalui rekomendasi Dewan Pengurus Cabang (DPC), Dewan Pengurus Daerah (DPD), mau pun Dewan Pengurus Pusat (DPP).
Meski demikian, jika dilihat dari etika politik pencalonan harus dilakukan secara elegan. Menurut dia, setiap pihak yang ingin mencalonkan diri harus memiliki tata krama dan kemampuan membaca dalam berpolitik.
"Kalau tiba-tiba pencalonan lewat DPP kan tidak elok. Walau pun semua harus lewat persetujuan DPP tetapi kan permainan politik dan mekanisme perjuangan ada di bawah. Pencalonan Gibran yang tidak melalui DPC melainkan langsung lewat rekomendasi DPP akan memecah konflik," ucapnya.
BACA JUGA: Soal Calon Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo dan Gibran Memanas
Sebelumnya, Gibran Rakabuming Raka menyampaikan keseriusannya untuk maju pada Pemilihan Wali Kota Solo kepada Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.
"Banyak hal yang saya sampaikan, keadaan di Solo seperti apa, dan saya sampaikan keseriusan untuk maju," kata Gibran usai bertemu Megawati Soekarnoputri di Jakarta beberapa waktu lalu. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News