GenPI.co - Penyelundupan 214 bungkus ganja asal Thailand dengan berat neto 113,65 kilogram yang akan dikirimkan ke Liverpool, Inggris, berhasil digagalkan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Deputi Pemberantasan BNN Brigjen Pol I Wayan Sugiri mengatakan kasus ini terungkap setelah mendapat informasi petugas Bea Cukai di Bandara Soekarno-Hatta.
Mereka mencurigai sebuah paket kiriman dari Thailand yang diduga berisi narkotika pada 24 Juli 2024 lalu.
"Penyelundupan oleh tersangka berinisial AS dan MM yang sudah ditahan. Barang ganja Thailand tersebut dikirim oleh BN yang saat ini masih dilakukan pengejaran," kata I Wayan, Senin (5/8).
I Wayan menjelaskan penyelundupan ganja ini ditemukan di 2 tempat, yakni di Perumahan Jaka Permai, Bekasi, Jawa Barat.
Petugas menemukan 60 bungkus barang bukti narkotika seberat 31,88 kg yang disimpan di 5 karung berisi 10 bed covers.
Kedua, di daerah Cipinang Melayu, Jakarta Timur, yang ditemukan 154 bungkus ganja dengan berat neto 81,77 kg.
Ganja ini disimpan di 29 kardus berisi peralatan kemah dan 3 kardus berisi penyedot debu.
"Berbagai ganja ini ditemukan dengan varian rasa seperti strawberry heist dan tropical passion," papar dia.
Pengungkapan ganja ini berawal saat seorang laki-laki berinisial AS datang ke gudang impor Bandara Soekarno-Hatta untuk mengambil paket.
AS lalu diamankan oleh petugas BNN pada 25 Juli 2024 sekitar pukul 14.30 WIB.
Selanjutnya, BNN dan Bea Cukai melakukan pengawasan pengiriman ke Bekasi.
Petugas lalu mengamankan seorang berinisial MM, yakni orang yang menyuruh AS sekaligus pemilik PT CAS.
Tempat kedua terbongkar berdasarkan interogasi terhadap AS dan MM.
Adapun paket ganja di tempat pertama akan dikirimkan ke Inggris melalui jasa ekspedisi PT HL.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 132 ayat (1), Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News