Disebut Libatkan Istri di Timwas Haji DPR RI, Cak Imin Diadukan ke MKD

05 Agustus 2024 19:20

GenPI.co - Seorang pria mengadukan Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar atau Cak Imin ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait pelaksanaan Tim Pengawas (Timwas) Haji.

Pria bernama Musyanto yang mengaku Ketua Padepokan Hukum Indonesia itu mendaftarkan aduannya ke Kantor MKD di Kompleks Parlemen, Jakarta pada Senin (5/8).

Musyanto mengatakan ada dugaan penyalahgunaan kewenangan atau kekuasaan yang dilakukan Cak Imin dalam pelaksanaan Timwas Haji DPR RI.

BACA JUGA:  Soal Asuransi Wajib Kendaraan, Cak Imin: OJK Jangan Terlalu Gegabah

“Mengajak istri untuk dilibatkan dalam Timwas Haji,” katanya dikutip dari Antara, Senin (5/8).

Dia mengungkapkan pengaduan tersebut merupakan inisiatifnya sebagai warga negara untuk mengawasi lembaga parlemen supaya membangun negara yang sehat.

BACA JUGA:  Cak Imin Sebut Prabowo Subianto Sudah Ditakdirkan Menjadi Presiden Selanjutnya

Musyanto menilai penyalahgunaan kewenangan tersebut bertentangan terhadap Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 mengenai Kode Etik.

Dia pun menyerahkan sejumlah dokumen untuk bukti terkait dugaan penyahgunaan wewenang oleh Ketua Umum PKB tersebut.

BACA JUGA:  Pansus Fokus Dugaan Penyelewengan, Cak Imin: Nggak Ada Urusan dengan PKB atau PBNU

Musyanto memastikan akan melengkapi bukti-bukti lainnya dalam beberapa hari ke depan terkait pengaduannya ini.

Dia juga membantah pengaduannya ini ada kaitan dengan konflik internal PKB dan PBNU yang terjadi beberapa waktu belakangan.

Musyanto mengatakan dirinya bukan anggota PBNU maupun PKB dan mendukung DPR RI membentuk Pansus Angket Haji 2024.

“Kami mendukung yang terkait kebaikan negara. Tidak mungkin kami nggak dukung,” ucapnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co