GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang Rp3,4 miliar ke kas negara.
Uang ini berasal dari lelang barang rampasan dari perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama terpidana Mustofa Kamal Pasa.
Jaksa Eksekutor KPK Roky Al Faizal mengatakan ada 30 barang yang dilelang dengan nilai total Rp3.466.039.000.
“Penegakan hukum tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang tidak hanya pada tahap penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, melainkan penyelesaiannya sampai pada tahap pelaksanaan eksekusi. Hal ini berpengaruh terhadap target penerimaan negara dari KPK khususnya dalam upaya Asset Recovery,” kata dia, dikutip Jumat (23/8).
Roky membeberkan setoran ke kas negara dilakukan setelah proses lelang rampung dan pemenang melakukan pembayaran.
Menurut dia, KPK berkomitmen terus melakukan upaya pengembalian keuangan negara akibat kasus korupsi.
Salah satunya melalui lelang eksekusi barang rampasan.
"KPK juga melakukan asset recovery melalui hibah dan Penetapan Status Penggunaan (PSP) barang rampasan kepada sejumlah Kementerian/Lembaga negara dan pemerintah daerah," ungkap dia.
Sebanyak 1 item berupa tanah/bangunan yang disita negara yang diserahkan pada pemenang lelang di Rupbasan Kelas 1 Palembang pada 15 Agustus 2024.
Selanjutnya, ada 1 unit kendaraan bermotor yang diserahkan kepada pemenangan lelang pada 20 Agustus 2024.
Selain itu, di Rupbasan kelas II Mojokerto juga diserahkan hasil lelang 26 unit kendaraan berbagai jenis, 1 unit mesin fotocopy, dan 1 bidang tanah di Mojokerto pada 21 Agustus 2024.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News