GenPI.co - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyebut merupakan hal yang sah jika kembali digelar Muktamar PKB di Jakarta, meski sebelumnya sudah dilakukan di Bali pada 24 dan 25 Agustus.
Yaqut Cholil mengungkapkan dirinya tidak menggagas terkait rencana kembali dilakukannya Muktamar PKB.
“Saya tidak menggagas. Tapi saua kira kalau mau ada muktamar lagi, boleh-boleh saja,” katanya dikutip dari Antara, Senin (2/9).
Menurut dia, tidak ada istilah muktamar tandingan. Tetapi yang ada yakni muktamar lagi. Yaqut mengaku mendengar banyak yang kecewa dengan muktamar di Bali itu.
“Sebagaimana yang disampaikan muktamar yang harusnya 2 dan 2 September, mereka bilang itu (2 dan 3 September) muktamar yang sebenarnya. Bukan tandingan,” ujarnya.
Yaqut menyebut kembali dilakukannya muktamar itu secara mekanisme politik pun bisa dilakukan. Oleh karena itu, tidak akan ada masalah jika digelar.
“Banyak yang merasa hak demokrasinya hilang. Semisal keputusan yang tak melalui rapat komisi. Tiba-tiba diputuskan,” tuturnya.
Dia juga mengungkit terkait belum menerminya surat pemecatan secara resmi sebagai anggota PKB. Namun dirinya telah mendengar kalau status keanggotaanya di partai politik itu sudah hilang.
“Saya tunggu sampai sekarang. Kalau saya dipecat, saya tunggu pemecatannya bagaimana,” ucapnya.
Sebelumnya, Muktamar PKB di Bali pada 24 dan 25 Agustus 2024 menetapkan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin kembali menjadi ketua umum.
Kemudian juga menetapkan Wakil Presiden Ma’ruf Amin menjadi Ketua Dewan Syuro PKB. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News