GenPI.co - Komisi II DPR RI mengusulkan pilkada ulang dilakukan paling lambat satu tahun pada daerah yang hanya memiliki calon tunggal yang pemenangnya kotak kosong.
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan usulan itu adalah salah satu dari dua opsi yang akan dibahas bersama KPU RI saat rapat konsultasi, Selasa (10/9).
“Kalau memang kotak kosong menang, maka harus segera mungkin pemilihan ulang. Paling lama satu tahun setelah penetapan kotak kosong menang,” katanya dikutip dari Antara, Sabtu (7/9).
Ahmad Doli mengungkapkan dalam rapat konsultasi itu nantinya diputuskan ketentuan terkait kotak kosong di 41 daerah jika menang pada Pilkada 2024.
“Dalam tafsir UU Pilkada itu kan ada dua opsi. Diulang di pilkada berikutnya artinya lima tahun selanjutnya atau satu tahun setelah itu (penetapan pemenang),” ujarnya.
Dia menyebut ketika kotak kosong yang menjadi pemenang maka wilayah itu akan dipimpin penjabat. Kewenangan yang dimiliki pun nantinya terbatas.
“Pj kan punya keterbatasan dalam menjalankan kewenangan. Kasihan daerah itu kalau kepala daerah statusnya Pj. Bisa menghambat pembangunan,” tuturnya.
Sebelumnya, anggota KPU RI August Mellaz mengatakan pihaknya akan menghadiri rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI untuk membahas kotak kosong di Pilkada 2024.
“Nanti dijadwalkan rapat dengar pendapat untuk membahas kalau daerah itu kemudian kotak kosong yang menang,” katanya.
KPU RI pun membuka opsi menggelar pilkada ulang di akhir 2025 jika ternyarta banyak daerah dengan paslon tunggal yang dimenangkan kotak kosong.
“KPU dalam menyiapkan tahapan pilkada itu teoritis 9 bulan. Kemunhkinan menjelang akhir tahun 2025 (pilkada ulang),” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News