92,98% Caleg Terpilih Sudah Laporkan LHKP

08 September 2024 09:30

GenPI.co - Sebanyak 19.025 calon anggota legislatif (caleg) terpilih atau sebesar 92,98% sudah memenuhi kewajiban untuk mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan sebanyak 18.706 LHKPN telah dinyatakan lengkap.

"KPK telah menerima LHKPN sebanyak 19.025 laporan yang disampaikan oleh para calon legislatif. Ini 92,98 persen dari total 20.462 calon legislatif terpilih," kata dia, Sabtu (7/9).

BACA JUGA:  Bareskrim Polri Tangkap Caleg Terpilih DPRK Aceh Tamiang Terkait 70 Kg Sabu

Tessa menjelaskan pihaknya sedang berkoordinasi dengan KPU untuk pembaruan data calon legislatif terpilih.

"Khususnya yang belum menyampaikan LHKPN dan yang mengalami perubahan nama calon legislatif terpilih, yang mengalami pergantian baik karena mengundurkan diri atau meninggal dunia," papar dia.

BACA JUGA:  Polisi Dalami Keterlibatan Keluarga Caleg DPRK Aceh Tamiang di Jaringan Narkoba

Di sisi lain, pihaknya juga masih membuka kesempatan bagi para calon legislatif terpilih yang belum melaporkan LHKPN.

Sebelumnya, Anggota Komisi Pemilihan Umum RI Idham Holik menegaskan calon anggota legislatif terpilih terancam tak dilantik apabila tidak menyerahkan LHKPN.

BACA JUGA:  5.681 Caleg Terpilih Belum Lapor LHKPN

"Ya, benar (terancam tidak akan dilantik)," tutur Idham.

Aturan itu tertuang pada Pasal 52 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 mengenai penetapan calon terpilih.

KPU juga menerbitkan Surat Edaran Nomor 1262/PL.01.9-SDFD/05/2024 tentang pelaporan LHKPN dalam rangka persiapan penyampaian salinan keputusan calon terpilih untuk pengucapan sumpah janji.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas
caleg   lhkpn   lhkpn caleg   pilkada 2024   pileg 2024   kpk  

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co