GenPI.co - Sebanyak 19.025 calon anggota legislatif (caleg) terpilih atau sebesar 92,98% sudah memenuhi kewajiban untuk mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan sebanyak 18.706 LHKPN telah dinyatakan lengkap.
"KPK telah menerima LHKPN sebanyak 19.025 laporan yang disampaikan oleh para calon legislatif. Ini 92,98 persen dari total 20.462 calon legislatif terpilih," kata dia, Sabtu (7/9).
Tessa menjelaskan pihaknya sedang berkoordinasi dengan KPU untuk pembaruan data calon legislatif terpilih.
"Khususnya yang belum menyampaikan LHKPN dan yang mengalami perubahan nama calon legislatif terpilih, yang mengalami pergantian baik karena mengundurkan diri atau meninggal dunia," papar dia.
Di sisi lain, pihaknya juga masih membuka kesempatan bagi para calon legislatif terpilih yang belum melaporkan LHKPN.
Sebelumnya, Anggota Komisi Pemilihan Umum RI Idham Holik menegaskan calon anggota legislatif terpilih terancam tak dilantik apabila tidak menyerahkan LHKPN.
"Ya, benar (terancam tidak akan dilantik)," tutur Idham.
Aturan itu tertuang pada Pasal 52 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 mengenai penetapan calon terpilih.
KPU juga menerbitkan Surat Edaran Nomor 1262/PL.01.9-SDFD/05/2024 tentang pelaporan LHKPN dalam rangka persiapan penyampaian salinan keputusan calon terpilih untuk pengucapan sumpah janji.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News