Dalami Kronologis Pengadaan Lahan di Rorotan, KPK: 2 Saksi Diperiksa

10 September 2024 13:10

GenPI.co - Penyidik KPK mendalami terkait kronologis pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara, terkait dugaan korupsi lokasi untuk pembangunan rumah DP Rp 0 di BUMD Sarana Jaya.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika mengatakan penyidik memeriksa dua orang saksi untuk mendalami kronologis tersebut.

Dua saksi itu yakni eks bos Perumda Pembangunan Sarana Jaya periode 2016-2021 Yoory Corneles alias Yoory C. Pinontoan.

BACA JUGA:  Nurul Ghufron Dijatuhi Sanksi Sedang, Dewas: Menurunkan Citra KPK

Kemudian saksi atas nama Chief Operating Officer PT Nusa Kirana Real Estate David Gamal Nasser Akilie.

“Saksi diperiksa terkait kronologis proyek pengadaan lahan di Rorotan,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (10/9).

BACA JUGA:  Intervensi Mutasi ASN, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Terbukti Langgar Kode Etik

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur sebelumnya menyebut kerugian keuangan negara pada perkara itu mencapai lebih dari Rp 200 miliar.

Modus dari dugaan tindak pidana korupsi itu yakni permainan antara pembeli dan makelar, hingga menimbulkan selisih harga sampai berujung terhadap kerugian keuangan negara.

BACA JUGA:  KPK Sebut 1.352 LHKPN Calon Kepala Daerah Sudah Lengkap

“Diduga ada persekongkolan pembeli dan makelar, padahal pembeli bisa langsung beli tanah dari penjual atau warga,” tuturnya.

KPK juga telah melakukan cekal ke luar negeri terhadap 10 orang, berlaku sejak 12 Juni 2024 selama enam bulan dan bisa diperpanjang.

Sejumlah orang itu di antaranya dua manajer PT CIP dan PT KI yang berinisial DBA dan PS, notaris berinisial JBT, dan advokat berinisial SSG.

Selanjutnya ada enam pihak swasta yang dicegah ke luar negeri, di antaranya inisial ZA, MA, FA, NK, LS, dan M. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co