GenPI.co - Rapat Paripurna DPR RI ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 sepakat RUU Kementerian Negara menjadi Undang-undang.
Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F. Paulus selaku pimpinan rapat awalnya menanyakan kepada anggota dewan yang hadir apakah setuju RUU Kementerian Negara menjadi UU.
“Apakah RUU Kementerian negarana dapat disetujui untuk disahklan menjadi undangg-undang?” katanya dikutip dari Antara, Kamis (19/9).
Para anggota dewan yang hadir dalam Rapat Paripurna DPR RI tersebut kemudian langsung menjawab setuju.
Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi mengatakan penyusunan RUU Kementerian Negara supaya memudahkan presiden menyusun kementerian negara.
Presiden pun diharapkan bisa mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, demokratis, dan efektif.
Salah satu perubahan yang disepakati dalam RUU Kementerian Negara yakni mengakomodasi pembentukan jumlah kementerian sesuai kebutuhan presiden.
Oleh karena itu, jumlah kementerian ke depan pun tidak dibatasi hanya 34, seperti ketentuan dalam undang-undang yang belum diubah.
Dalam catatan Sekjen DPR RI menyebut rapat paripurna itu dihadiri 48 anggota DPR RI dan 260 anggota lainnya menyatakan izin dari 570 anggota DPR RI.
Sebelumnya, Achmad Baidowi mengatakan RUU itu menjadi dasar hukum penambahan maupun pengurangan nomenklatur kementerian oleh pemerintahan mendatang.
“Tidak ada lagi batasan presiden, mau ditambah melebihi 34 boleh, mau kurang dari 34 boleh. Dasar hukumnya sudah ada,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News