GenPI.co - Dua caleg DPR RI terpilih PKB menggugat Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin ke PN Jakarta Pusat, Selasa (17/9).
Mereka tersebut yakni Achmad Ghufron Sirodj dari dapil IV Jawa Timur dan Irsyad Yusuf dari dapil II Jawa Timur.
Keduanya menggugat Cak Imin selaku Ketua DPP PKB karena dianggap bertindak semena-mena memecat dan menggantikan sebagai caleg terpilih.
Kuasa hukum keduanya Taufik Hidayat mengatakan sidang untuk perkara tersebut pada Rabu (25/9) dan Kamis (26/9) mendatang.
“Tidak ada alasan bagi KPU RI untuk tidak melantik Achmad Ghufron Sirodj dan Irsyad Yusuf menjadi anggota DPR RI 2024-2029,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (20/9).
Achmad Ghufron Sirodj sebelumnya menyatakan akan menempuh mekanisme internal partai seusai ada isu dirinya diganti sebagai caleg terpilih sekaligus diberhentikan sebagai kader.
Dia mengaku memperoleh informasi dari media yang menyebut PKB sudah melayangkan surat ke KPU RI untuk mengganti nama dirinya.
“Sampai detik ini, saya belum mendapat surat resmi dari PKB terkait pemberhentian,” tuturnya.
Ghufron mengatakan dirinya telah mendatangi Kantor DPP PKB pada Kamis (12/9) untuk klarifikasi kabar dirinya diganti sebagai caleg terpilih dan pemberhentian menjadi kader PKB.
“Ini menyangkut suara rakyat. Konstituen pemilih saya sudah banyak yang resah dan menanyakan kejelasan isu itu,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News