2 Caleg DPR RI Terpilih dari PKB Gugat Cak Imin ke PN Jakarta Pusat

20 September 2024 13:10

GenPI.co - Dua caleg DPR RI terpilih PKB menggugat Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin ke PN Jakarta Pusat, Selasa (17/9).

Mereka tersebut yakni Achmad Ghufron Sirodj dari dapil IV Jawa Timur dan Irsyad Yusuf dari dapil II Jawa Timur.

Keduanya menggugat Cak Imin selaku Ketua DPP PKB karena dianggap bertindak semena-mena memecat dan menggantikan sebagai caleg terpilih.

BACA JUGA:  Prabowo Absen dalam Penutupan Muktamar PKB, Cak Imin Beberkan Alasannya

Kuasa hukum keduanya Taufik Hidayat mengatakan sidang untuk perkara tersebut pada Rabu (25/9) dan Kamis (26/9) mendatang.

“Tidak ada alasan bagi KPU RI untuk tidak melantik Achmad Ghufron Sirodj dan Irsyad Yusuf menjadi anggota DPR RI 2024-2029,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (20/9).

BACA JUGA:  Mantan Sekjen Minta Kemenkumham Tunda Pengesahan Cak Imin Jadi Ketum PKB

Achmad Ghufron Sirodj sebelumnya menyatakan akan menempuh mekanisme internal partai seusai ada isu dirinya diganti sebagai caleg terpilih sekaligus diberhentikan sebagai kader.

Dia mengaku memperoleh informasi dari media yang menyebut PKB sudah melayangkan surat ke KPU RI untuk mengganti nama dirinya.

BACA JUGA:  Soal Jatah Menteri di Kabinet Prabowo, Cak Imin: Tidak Pernah Terpikir PKB

“Sampai detik ini, saya belum mendapat surat resmi dari PKB terkait pemberhentian,” tuturnya.

Ghufron mengatakan dirinya telah mendatangi Kantor DPP PKB pada Kamis (12/9) untuk klarifikasi kabar dirinya diganti sebagai caleg terpilih dan pemberhentian menjadi kader PKB.

“Ini menyangkut suara rakyat. Konstituen pemilih saya sudah banyak yang resah dan menanyakan kejelasan isu itu,” ucapnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co