GenPI.co - Bidang Propam Polda Sulawesi Selatan menangani kasus dugaan pelanggaran netralitas dua perwira yang ikut berpolitik praktis di Pilkada 2024.
“Kami menangani dua perwira Polda Sulsel yang diduga terlibat aktif Pilkada di kabupaten,” kata Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendi, dikutip dari Antara, Jumat (20/9).
Dia mengungkapkan dua perwira itu diduga melanggar netralitas dengan ikut deklarasi salah satu bakal paslon di Pilkada 2024 Kabupaten Bone.
“Berdasar bukti dokumentasi, keduanya di lokasi salah satu pasangan calon melakukan deklarasi dan mendaftar ke KPU,” ujarnya.
Dari informasi, dua perwira itu berpangkat AKP yang dinas di Direktorat Polairud dan Ditlantas Polda Sulsel. Namun, Zulham tak mengungkap inisialnya.
“Kami periksa beberapa saksi. Dari hasil fakta, ditemukan pelanggaran, baik disiplin maupun kode etik. Kami akan dalami lagi,” tuturnya.
Zulham menyampaikan dua perwira tersebut tanpa sepengetahuan dan izin dari pimpinan, pergi ke Kabupaten Bone.
“Tidak ada surat tugas, dan pergi dengan perjalanan sekitar dua jam. Tidak ada kaitan tugas dan hadir dalam deklarasi salah satu paslon itu pelanggaran,” ujarnya.
Zulham mengatakan pihaknya akan memberikan sanksi kepada keduanya sesuai peraturan Polri dan perundang-undangan yang berlaku.
“Keduanya sudah dimutasi ke tempat yang memudahkan kami melalukan pemeriksaan,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News