Struktur Kabinet Merah Putih Rampung November 2024, Menpan RB: Prioritas 100 Hari Pertama

29 Oktober 2024 13:30

GenPI.co - Pembahasan struktur organisasi kementerian Kabinet Merah Putih ditarget rampung pada November 2024.

Hal ini diungkapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PANRB) Rini Widyantini.

"Langkah-langkah penataannya saat ini, seluruh rancangan peraturan presiden, saat ini sudah ada di meja Bapak Presiden (Prabowo Subianto)," ujar Rini, dikutip Selasa (29/10).

BACA JUGA:  Rampung Retreat di Akmil Magelang, Ini Tekad Para Menteri Kabinet Merah Putih

Rini menyebut penataan organisasi kementerian dan pengisian jabatan adalah prioritas 100 hari pertama Kabinet Merah Putih pimpinan Presiden Prabowo Subianto.

"Targetnya pada November itu sudah selesai seluruh pembahasan struktur organisasi dan tata kerja yang tahap kedua," papar dia.

BACA JUGA:  Presiden Prabowo Disebut Biayai Retreat Kabinet Merah Putih di Akmil Magelang Pakai Uang Pribadi

Rini membeberkan susunan kementerian negara pada Kabinet Merah Putih terdiri dari 48 kementerian.

Rinciannya, 7 kementerian koordinator, 19 kementerian tetap, 20 kementerian yang mengalami perubahan nomenklatur dan/atau pergeseran tugas, dan 2 kementerian dengan perubahan nomenklatur.

BACA JUGA:  Soal Rumah Dinas Anggota Kabinet, Mensesneg Sebut Bukan Prioritas

Di sisi lain, dia menyoroti banyaknya pertukaran atau perpindahan fungsi-fungsi di kementerian dan lembaga.

Dalam hal ini, pemerintah membuat Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029 pada tanggal 21 Oktober 2024.

Dia menambahkan Perpres Nomor 139 Tahun 2024 berlaku sejak diundangkan pada 21 Oktober 2024.

"Beberapa muatan yang paling krusial ada di dalam Perpres 139 Tahun 2024, karena dalam perpres tersebutlah terjadi pertukaran-pertukaran fungsi kementerian," tutur Rini.

Selain itu, Rini menggarisbawahi 2 program lain yang menjadi prioritas pada 100 hari pertama Kabinet Merah Putih.

Progam ini adalah penetapan peraturan presiden soal Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (SAKP) yang menjadi dasar kementerian/lembaga mencapai target pembangunan nasional (shared-outcome) dan penetapan Indikator Kinerja Utama atau IKU.

"Prioritas ketiga adalah penataan tenaga kerja non-ASN," jelas Rini.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co