Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula di Kemendag

30 Oktober 2024 05:30

GenPI.co - Mantan Menteri Perdagangan Tahun 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada periode 2015-2023.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qodar mengatakan Tom Lembong adalah salah satu dari 2 saksi yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Pertama adalah TTL selaku Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015–2016,” kata Qohar, dikutip Rabu (30/10).

BACA JUGA:  Sidik Dugaan Korupsi di PT INTI, KPK: Belum Ada Penetapan Tersangka

Qohar menjelaskan selain Tom Lembong, ada tersangka kedua berinisial CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis pada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) periode 2015–2016.

Dia membeberkan Tom Lembong terlibat dalam kasus ini berawal saat tahun 2015 dalam rapat koordinasi antarkementerian.

BACA JUGA:  Polisi Periksa eks Wabup Sumbawa soal Dugaan Korupsi Usai Pilkada 2024

Saat itu disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak perlu impor.

Akan tetapi, Tom Lembong sebagai Mendag malah memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah kepada PT AP.

BACA JUGA:  Blunder Soal 4 Unicorn, Tom Lembong Minta Maaf dan Meralat

“Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih,” ungkap dia.

Berdasarkan peraturan yang diperbolehkan mengimpor gula kristal putih adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Tetapi berdasarkan persetujuan impor yang telah dikeluarkan oleh tersangka TTL, impor gula tersebut dilakukan oleh PT AP dan impor gula kristal mentah tersebut tidak melalui rapat koordinasi atau rakor dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan real gula di dalam negeri,” papar dia.

Di sisi lain, CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI periode 2015–2016 memerintahkan bawahannya untuk melakukan pertemuan dengan 8 perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula.

Ketika itu Kemenko Perekonomian menggelar rapat membahas Indonesia kekurangan gula kristal putih sebanyak 200.000 ton pada tahun 2016.

Qohar mengungkapkan seharusnya yang diimpor adalah gula kristal putih.

Namun demikian, yang diimpor adalah gula kristal mentah dan diolah menjadi gula kristal putih oleh perusahaan yang memiliki izin pengelolaan gula rafinasi.

Dia menyebut PT PPI seakan-akan membeli gula tersebut.

Sebenarnya gula ini dijual 8 perusahaan tersebut dengan harga Rp16.000 atau lebih tinggi di atas HET saat itu Rp13.000.

“PT PPI mendapatkan fee (upah) dari 8 perusahaan yang mengimpor dan mengelola gula tadi sebesar Rp105 per kilogram,” tegas dia.

Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2021 jo. UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co