GenPI.co - KPK memeriksa VP Corporate Strategic Direktorat Perencanaan Investasi dan Manajemen Risiko PT Pertamina 2013–2017 Heru Setiawan dalam pengembangan kasus korupsi pengadaan gas alam cair.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika mengatakan pemeriksaan terhadap Heru Setiawan tersebut terkait studi kelayakan dan kajian risiko pengadaan gas alam cair (liquefied natural gas/LNG).
“Bahwa pengadaan LNG 2013-2014 tidak terdapat kajian risiko dan studi kelayakan,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (19/12).
KPK memeriksa Heru Setiawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Selasa (17/12) lalu.
Sebelumnya pada Selasa, 2 Juli 2024, KPK menetapkan dua tersangka baru pada pengembangan kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair di PT Pertamina.
Kasus pengadaan gas alam cair tersebut menjerat mantan Direktur Utama Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.
“KPK sudah menetapkan dua tersangka penyelenggara negara. Mereka yakni inisial HK dan YA,” tutur Tessa.
Karen Agustiawan sebelumnya telah divonis pidana 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti korupsi pada perkara itu.
JPU KPK sebelumnya menuntut Karen Agustiawan dengan pidana 11 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, jaksa menuntut supaya Karen dikenai pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 1,09 miliar dan 104.000 dolar AS subsider 2 tahun penjara.
KPK juga meminta majelis hakim membebankan pembayaran uang pengganti kepada Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) yang merupakan perusahaan AS, sebesar 113,83 juta dolar AS. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News