GenPI.co - Suami artis Sandra Dewi yakni Harvey Moeis divonis pidana penjara 6 tahun dan 6 bulan pada kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Hakim Ketua Eko Aryanto mengatakan terdakwa selaku perpanjangan tangan PT RBT itu secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Harvey Moeis juga terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tinda pindana pencucian uang (TPUU) secara bersama-sama.
“Ini sebagaimana dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer,” katanya dikutip dari Antara, Senin (23/12).
Vonis tersebut dibacakan hakim ketua dalam sidang agenda putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta yang digelar Senin (23/12).
Majelis hakim juga memvonis Harvey Moeis dengan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti kurungan selama enam bulan.
Kemudian untuk pidana tambahan terhadap Harvey Moeis yakni pembayaran uang pengganti sebesar Rp 210 miliar subsider dua tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, hal-hal yang memberatkan yakni perbuatan Harvey dilakukan saat negara sedang giat melakukan pemberantasan korupsi.
“Sedangkan hal meringankan, terdakwa berlaku sopan dalam persidangan, punya tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum,” ucapnya.
Kemudian untuk terdakwa Suparta selaku Dirut PT RBT divonis penjara delapan tahun, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan, dan membayar uang pengganti Rp 4,57 triliun subsider 6 tahun penjara.
Sednagkan tedakwa Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT divonis lima tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider tiga bulan kurungan. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News