GenPI.co - Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyatakan jaksa penuntut umum sudah banding atas vonis bebas warga negara China pada kasus dugaan penambangan ilegal.
Warga negara China bernama Yu Hao (49) divonis bebas oleh Pengadilan Tinggi Pontianak pada kasus dugaan penambangan ilegal dengan kerugian negara mencapai Rp 1,02 triliun.
“JPU sudah ambil sikap untuk kasasi atas putusan tersebut,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (17/1).
Harli Siregar menyampaikan alasan pengajuan kasasi itu karena hakim yang mengeluarkan vonis bebas tersebut tidak menerapkan hukum sebagaiman mestinya.
“JPU dalam perkara tersebut saat ini sedang menyiapkan memori kasasi,” tuturnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Pontianak menerima permohonan banding dan membebaskan Yu Hao, pemilik perusahaan Pu Er Rui Hao Lao Wu You Xian Gong Si.
Hakim di Pengadilan Tinggi Pontianak yang menangani perkara itu menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan penambangan ilegal.
Majelis hakim yang mengeluarkan putusan itu yakni Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak Isnurul Syamsul Arif selaku hakim ketua.
Kemudian untuk hakim anggota yakni Eko Budi Supriyanto dan Pransis Sinaga. Putusan itu dibacakan pada Senin (13/1).
Vonis bebas itu sekaligus membatalkan putusan PN Ketapang pada 10 Oktober 2024 yakni penjara 3 tahun dan 6 bulan serta denda Rp 30 miliar subsider 6 bulan kurungan.
JPU sebelumnya mendakwa Yu Hao melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin pada Februari-Mei 2024 di Ketapang, Kalimantan Barat.
WNA asal China tersebut diduga merugikan negara mencapai Rp 1,02 trliun akibat hilangnya cadangan emas 774,27 kg dan perak 977,7 kg. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News