GenPI.co - JPU Kejagung mendakwa Zarof Ricar melakukan pemufkatan jahat yakni membantu untuk memberi suap Rp 5 miliar kepada hakim dalam perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi.
Eks Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung itu diduga melakukan pemufakatan jahat bersama PH Ronald Tannur yakni Lisa Rachmat.
JPU Kejagung Nurachman Adikusumo mengatakan pemufakatan jahat dengan tujuan suap itu untuk diberikan kepada Hakim Ketua MA Soesilo.
“Dengan maksus supaya memengaruhi putusan perkara agar menjatuhkan putusan kaksasi yang menguatkan putusan PN Surabaya,” katanya dikutip dari Antara, Senin (10/2).
Hal tersebut disampaikannya dalam sidang pembacaan surat dakwaan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (10/2).
JPU juga menyebut Zarof Ricar diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 915 juta serta emas seberat 51 kilogram.
Gratifikasi yang diduga diterima Zarof Ricar itu selama dirinya menduduki jabatan di MA untuk membantu pengurusan perkara selama 2012 sampai 2022.
JPU dalam kasus dugaan suap perkara Ronald Tannur ini menyebut awalnya ada upaya Lisa mengurus perkara pidana Ronald Tannur di PN Surabaya.
Zarof Ricar kemudian mengenalkan Lisa ke Ketua PN Surabaya. Kemudian Lisa melakukan pendekatan untuk memengaruhi hakim PN Surabaya agar memutus bebas Ronald Tannur.
Majelis hakim PN Surabaya pun memutus Ronald Tannur bebas dari segala dakwaan. Kemudian penuntut umum mengajukan kasasi ke MA.
Lisa setelah tahu susunan majelis hakim kasasi perkara Ronald Tannur, kemudian bertemu dengan Zarof Ricar untuk meminta supaya memengaruhi hakim itu.
Jika Zarof Ricar bisa memengaruhi hakim yang mengadili perkara itu agar menjatuhkan vonis menguatkan putusan PN Surabaya maka dijanjikan uang Rp 6 miliar.
Uang Rp 6 miliar tersebut pembagiannya yakni Rp 5 miliar untuk majelis hakim dan sisanya Rp 1 miliar untuk Zarof.
Majelis hakim kasasi yang terdiri dari Hakim Ketua Soesilo dan hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo mengeluarkan putusan pada 22 Oktober 2024.
Putusan itu terdapat perbedaan pendapat oleh Soesilo. Namun pada intinya menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti bersalah. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News