GenPI.co - Bareskrim Polri menyita alat cetak yang diduga untuk memalsukan girik dan dokumen wilayah yang dipasang pagar laut di Tangerang, Banten.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan penyitaan dilakukan saat menggeledah beberapa lokasi di Desa Kohod, Tangerang pada Senin (10/2).
Sejumlah alat bukti yang disita yakni sebuah printer, satu unit layar monitor, keyboard, dan stempel sekretariat Desa Kohod.
“Kami juga menyita sejumlah peralatan lain yang diduga menjadi alat untuk memalsukan girik dan surat lain,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (12/2).
Barang bukti lainnya yang disita yakni sejumlah lembar kertas salinan bangunan baru atas nama pemilik yang terdiri dari beberapa orang.
Lalu ada tiga lembar surat keputusan kepala desa, catatan rekapitulasi permohonan dana transaksi, dan sejumlah rekening.
Selanjutnya ada sejumlah kertas sisa-sisa yang diduga dipakai untuk memalsukan dokumen. Sebab identik dengan bagan kertas yang digunakan untuk warkat.
Sejumlah barang bukti itu masih diuji di laboratorium forensik untuk didalami. Polisi pun telah memeriksa beberapa warga yang namanya digunakan tanpa izin di dokumen palsu.
“Sejumlah warga dicatut namanya dengan diminta Salinan KTP. Akhirnya muncul surat-surat ini. Warga tidak tahu dan menyatakan tidak memiliki tanah itu,” ujarnya.
Bareskrim Polri pada Senin (10/2) menggeledah Kantor Desa Kohod, rumah Kades Kohod hingga rumah Sekretaris Desa Kohod. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News