GenPI.co - Eks staf ahli anggota DPD RI M Fithrat Irfan melaporkan senator Rafiq Al Amri (RAA) ke KPK terkait kasus dugaan gratifikasi atau suap.
M Fithrat Irfan diketahui datang ke gedung KPK didampingi kuasa hukum Azis Yanuar pada Selasa (18/2).
Azis mengatakan kliennya diminta KPK untuk menyampaikan bukti tambahan yang diperlukan penyidik.
“Bukti tambahan untuk memproses pelaporan yang telah dilakukan pada Desember 2024,” katanya dikutip dari JPNN.com, Selasa (18/2).
Dia menyebut bukti yang diserahkan itu pun sudah diperiksa penyidik dan dalam waktu dekat ini akan menindaklanjuti aduan tersebut.
“Bukti ada rekaman pembicaraan antara Pak Irfan dengan seorang petinggi partai. Ternyata tidak hanya anggota DPD, ada juga petinggi partai yang diduga terlibat,” ujarnya.
Azis mengungkapkan dugaan gratifikasi itu melibatkan sejumlah pihak. Bahkan kliennya sebagai pelapor memperoleh intimidasi.
Sementara itu, Irfan menambahkan dirinya melaporkan anggota DPD RI berinisial RAA alias Rafiq Al Amri yang diduga menerima suap.
“Saya melaporkan Rafiq Al Amri. Beliau diduga menerima suap untuk pemilihan ketua DPD RI dan wakil ketua MPR RI unsur DPD,” ujarnya.
Irfan mengatakan kasus itu melibatkan 95 anggota dewan di DPD RI dari total sebanyak 152 orang.
“Untuk pemilihan ketua DPD RI nominalnya 5 ribu dolar AS per orang dan wakil ketua MPR itu 8 ribu dolar. Total 13 ribu dolar AS yang diterima RAA.
Sementara itu, Rafiq saat dikonfirmasi terkaitlaporan Irfan ke KPK beberapa waktu lalu membantah dan menyebut itu hanya fitnah. (fat/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News